Anggota DPRD Kalsel Dirham Zain Dorong Implementasi Perda GDPK Sebagai Kompas Strategis Pembangunan

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain, sosperda GDPK di Guntung Manggis, Rabu (2/9/2026) (foto : hms)

BANJARBARU-KALIMANTAN.NEWS

REGULASI arah kebijakan demografi untuk dua dekade mendatang, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dirham Zain, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Aula Kantor Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026) siang.

Perda GDPK dirancang sebagai kompas strategis yang mencakup lima pilar utama yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk, pembangunan kualitas keluarga, serta penataan data dan administrasi kependudukan.

Dirham Zain, menilai Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang GDPK) perlu terus digaungkan agar masyarakat luas lebih mengetahui hingga memahami.

Kepada peserta sosperda, Dirham menjelaskan, dalam pilar peningkatan kualitas dan tata kelola kependudukan tersebut, perencanaan yang matang dipandang sebagai kunci utama agar potensi demografi daerah tidak berubah menjadi beban sosial di masa depan.

Karenanya, penguatan regulasi di tingkat provinsi harus selaras dengan pemahaman masyarakat agar implementasi program di lapangan berjalan tepat sasaran.

“Kita ingin memastikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga di Banjarbaru, khususnya di Guntung Manggis, betul-betul terencana serta terintegrasi dengan baik dari tingkat provinsi sampai ke pemerintahan kelurahan,” ujar Dirham Zain.

Menanggapi pemaparan tersebut, Lurah Guntung Manggis, Rajianoor Yahya, mengapresiasi langkah DPRD Kalsel yang menjadikan wilayahnya sebagai wadah edukasi regulasi daerah.

Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai dokumen GDPK sangat membantu jajaran kelurahan dan perangkat RT/RW dalam menyelaraskan pelayanan publik berbasis data demografi yang presisi.

“Informasi dan wawasan yang disampaikan menjadi acuan penting bagi pihak kelurahan untuk menyusun program pelayanan yang berbasis data kependudukan yang akurat demi kesejahteraan warga Guntung Manggis,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Banjarbaru, Ady Santana, menyoroti krusialnya peran elemen masyarakat sipil sebagai garda terdepan dalam mengawal keberhasilan implementasi perda di lapangan.

Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, legislatif, dan lembaga kemasyarakatan menjadi kunci utama agar manfaat dari grand design pembangunan ini dapat dirasakan langsung oleh warga.(hms/pik)

Baca Juga