Jakarta, KALIMANTAN NEWS – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jumat (10/10/2025).
Kunker dilakukan untuk menggali informasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, dan diterima langsung oleh pihak Kemenpan-RB yang membidangi perencanaan dan pengadaan, Firdaus.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I membahas sejumlah hal penting, mulai dari kejelasan mekanisme pengangkatan, sistem perpanjangan kontrak, hingga hak dan kewajiban yang akan diterima oleh tenaga PPPK Paruh Waktu.
“Kita berharap teman-teman PPPK Paruh Waktu nanti juga mendapatkan hak-hak yang pantas. Termasuk jaminan kesehatan dan hari tua,” ujar Habib Hamid Bahasyim.
Ia menilai bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN di daerah.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN.
Namun demikian, Habib Hamid menekankan pentingnya agar penerapan skema tersebut benar-benar realistis dan tidak menimbulkan gejolak baru di lapangan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta menjadi solusi yang menenangkan bagi tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status,” tambahnya.
Sementara itu, Firdaus dari Kemenpan-RB menyampaikan bahwa seluruh masukan dan pertanyaan dari Komisi I DPRD Kalsel akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penataan tenaga non-ASN di seluruh wilayah Indonesia.(en/KN)