Banjarbaru, KALIMANTAN NEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pembaruan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, Selasa (14/10/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan terbaru dalam pengadaan jasa konstruksi, serta memperkuat tata kelola proyek pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, yang turut dihadiri para pelaku jasa konstruksi dan pemangku kepentingan di bidang infrastruktur.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh peserta dan undangan yang telah hadir. Semoga sosialisasi ini membawa dampak positif bagi pembangunan Banua,” ujar Yasin.
Dalam paparannya, Yasin menjelaskan bahwa regulasi baru ini sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 dan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 30/SE/DK/2025, yang mengatur tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam menjamin transparansi harga satuan pekerjaan, kejelasan hak dan kewajiban para pihak, serta pengelolaan risiko kontrak dalam setiap proyek konstruksi pemerintah.
Yasin menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aturan baru tersebut agar setiap kegiatan konstruksi dapat berjalan tepat waktu, efisien biaya, dan berkualitas, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kalsel.
“Kami berharap peserta dapat mengikuti dengan seksama dan berdiskusi aktif, sehingga pemahaman terhadap peraturan ini dapat diterapkan secara optimal di daerah masing-masing demi pelayanan masyarakat yang lebih baik,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalsel menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif dan berkelanjutan, guna mempercepat pembangunan infrastruktur berkualitas di wilayah Banua.(MC/en/KN)