Banjarmasin, KALIMANTAN.NEWS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menggelar rapat pembahasan bersama sejumlah instansi terkait.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, H. Jahrian, S.E., dan dihadiri oleh anggota pansus serta perwakilan dari berbagai sektor terkait investasi di daerah.
Dalam rapat tersebut, Pansus II menyoroti dinamika penanaman modal di Kalimantan Selatan yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Menurut hasil evaluasi pansus, arus investasi yang masuk ke daerah masih belum optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penyerapan tenaga kerja lokal.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H. Jahrian, S.E., menegaskan bahwa regulasi investasi di Kalimantan Selatan harus berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat lokal.
“Investasi harus berdampak langsung bagi daerah dan masyarakat lokal,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang dibahas Pansus II adalah kewajiban bagi setiap perusahaan atau investor yang beroperasi di Kalimantan Selatan untuk memiliki kantor cabang resmi di wilayah Kalsel.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh aktivitas usaha tercatat di daerah, sehingga pajak dan retribusi yang dihasilkan dapat berkontribusi langsung terhadap PAD Kalsel, bukan tercatat di provinsi lain.
Selain itu, Pansus II juga menyoroti pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan.
Dalam rancangan pengaturan yang tengah disusun, perusahaan diwajibkan mempekerjakan minimal 40 persen tenaga kerja lokal.
Kebijakan ini diyakini mampu membuka peluang kerja lebih luas bagi putra-putri daerah, sekaligus menekan tingkat pengangguran di Kalimantan Selatan.
“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat kita,” tegas Jahrian.
Melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini, DPRD Kalsel berharap tercipta iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan, dengan orientasi kuat pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banua.
Pembahasan raperda ini akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun lembaga terkait lainnya.(en/KN)