Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalsel 2025–2045 Resmi Ditetapkan, Gubernur Muhidin Beri Apresiasi

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalsel Tahun 2025–2045 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan diapresiasi Gubernur Kalsel H. Muhidin.

BANJARBARU, KALIMANTAN NEWS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan tersebut mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Kalsel, H. Muhidin.

Pengesahan Raperda berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., Rabu (12/11/2025) pagi.

Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa pembangunan kependudukan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah.

Menurutnya, pengelolaan kependudukan harus direncanakan secara komprehensif, mencakup tiga pilar utama: kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk.

“Pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Mencakup aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Muhidin.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Nor Fajeri, S.E., memaparkan gambaran umum materi Perda serta proses panjang penyusunannya yang melibatkan Pansus, tenaga ahli, dan perangkat daerah terkait.

Ia menyebutkan bahwa GDPK 2025–2045 akan menjadi pedoman strategis bagi pengendalian dan pengembangan kependudukan Kalsel dalam jangka panjang.

Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, turut menyampaikan harapannya agar sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan Raperda ini dapat terus terjaga pada tahap implementasi.

“Melalui kesamaan gagasan antar eksekutif dan legislatif, kita berharap kolaborasi ini berjalan baik sehingga terwujud pembangunan Kalimantan Selatan yang berkualitas,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya Perda GDPK 2025–2045, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengarahkan kebijakan kependudukan secara terintegrasi, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan peran keluarga, hingga penataan persebaran penduduk di berbagai wilayah Banua.(en/KN)

#raperda

Baca Juga