kalimantan.news/tag/banjarmasin/">BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS – Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama, untuk memperkuat langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kalsel menggelar kegiatan Pencegahan Perkawinan Anak di Banjarmasin, Senin (24/11/2025).
Kepala Dinas PPPAKB Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan bangsa sangat bergantung pada kualitas perempuan dan anak sebagai aset masa depan.
“Sangat strategis, berhasil tidaknya pembangunan sebuah negara sangat tergantung pada kontribusi yang mereka berikan,” ujarnya.
Menurutnya, pemberdayaan perempuan harus diarahkan pada peningkatan peran dan kedudukan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan.
“Diharapkan tercipta relasi yang seimbang dan harmonis antara laki-laki dan perempuan, saling berbagi peran dalam keluarga maupun masyarakat hingga pada tataran pembangunan bangsa. Inilah hakikat dari kesetaraan gender,” tuturnya.
Husnul juga menekankan bahwa anak merupakan aset bangsa yang tidak ternilai dan harus dilindungi sepenuhnya.
“Karena mereka adalah calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Kesejahteraan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya adalah cerminan kemajuan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak dan melanggar hak dasar yang dijamin dalam Konvensi Hak Anak, anak yang menikah di bawah 18 tahun memiliki risiko tinggi putus sekolah, rawan mengalami masalah kesehatan, berpotensi mengalami kekerasan dalam rumah tangga, serta dapat melanggengkan kemiskinan antar-generasi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, antara lain memperkuat kelembagaan UPTD-PPA, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Puspaga, Forum Puspa, dan lembaga terkait.
Selain itu, pemerintah mendorong peran organisasi masyarakat sipil untuk melakukan advokasi batas usia perkawinan sesuai UU No. 16 Tahun 2019, melakukan kampanye pencegahan, memberikan pendampingan kepada korban maupun pemohon dispensasi, mengadvokasi penggunaan dana desa, serta memperkuat kapasitas remaja terkait edukasi kesehatan reproduksi. Koordinasi lintas pemangku kepentingan dari pusat hingga desa juga menjadi bagian penting strategi tersebut.
Husnul menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai landasan kebijakan dalam mewujudkan perlindungan maksimal.
Data menunjukkan perkembangan positif, pada tahun 2024, angka perkawinan anak di Kalsel tercatat 7,80 persen, turun dari 8,74 persen pada tahun sebelumnya, meski demikian ia mengingatkan bahwa upaya pencegahan tetap harus diperkuat mengingat masih terdapat data berbeda dari sumber lain yang menunjukkan tantangan belum sepenuhnya selesai.
“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan antusias dan komitmen tinggi. Gunakan kesempatan ini untuk merumuskan langkah adaptif sesuai kondisi di wilayah masing-masing. Semoga dari pertemuan ini lahir pemikiran cemerlang untuk memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak yang terabaikan haknya,” tegasnya. (MC/en/KN)