MZ Warga Tabanio, Diperiksa PPNS BP3MI Terkait Dugaan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi

MZ (kiri) saat diminta keterangan (poto : zkl)

PELAIHARI-KALIMANTAN.NEWS

SERORANG wanita berinisial MZ, asal Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, (Tala) Senin (26/1/2026) diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dengan dugaan calo pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, MZ diperiksa petugas setelah adanya laporan dari empat calon pekerja yang berhasil melarikan diri dari penampungan di Bogor, Jawa Barat.

Erwan Permana PPNS BP3MI Kalsel mendatangi rumah Mz didampingi dua petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel dan dua aparat Desa Tabanio.

Saat proses klarifikasi berlangsung, Mz duduk di ruang tengah berhadapan langsung dengan penyidik, sementara suaminya menyusul beberapa menit kemudian dan ikut menyimak dari dekat pintu tengah rumah.

Usai menggali keterangan, Erwan Permana saat wawancara doorstop menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dan korban terkait dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural.

“Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Erwan.

Dari hasil penelusuran sementara, Mz diduga merekrut sedikitnya 13 orang calon PMI asal beberapa daerah di Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sekitar 1.500 riyal atau setara Rp6 juta per bulan.

Padahal, sejak 2015 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

Erwan mengungkapkan, para korban diberangkatkan pada 7 Januari 2026 dari Kalimantan Selatan menuju Surabaya melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari Surabaya, mereka melanjutkan perjalanan darat ke Jakarta dan sempat ditampung di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, selama empat hari.

Pemeriksaan terhadap Mz berlanjut di salah satu ruangan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tala.

Setelah menjalani pemeriksaan Mz diperkenankan pulang, sementara dari keterangan Mz, PPNS BP3MI Kalsel memperoleh beberapa nama yang akan dimintai keterangannya.

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Mz, PPNS BP3MI dan dua personel Ditkrimsus Polda Kalsel terlebih dahulu mendatangi Kepala Desa Tabanio, dan Ketua RT tempat Mz tinggal. (zkl)
foto:zul

Baca Juga