BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS – Untuk meminta kejelasan berkait mencuatnya tudingan miring dan gonjang-ganjing dana triliunan rupiah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tersimpan di Bank Kalsel, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, memanggil sejumlah instansi terkait, Rabu (5/11/2025).
Pertemuan digelar tertutup diruang Komisi III, dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan sejumlah anggota Banggar serta dihadiri pihak OJK Kalsel, Bank Indonesia, Jajaran Direksi Bank Kalsel, Kepala BPKAD Pemprov Kalsel.
Berdasarkan informasi sebelum rapat digelar, Banggar DPRD meminta keterangan selain soal besarnya dana daerah senilai 4,7 triliun yang masih parkir di bank, juga meminta kejelasan pihak Bank Kalsel, berkait klaim salah input no rekening oleh pihak bank atas nama dan nominal dana senilai 4 triliun rupiah lebih tersebut, semula terdata sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Namun ternyata dana adalah milik Pemprov Kalsel.
Usai rapat, Ketua Banggar DPRD Kalsel, H Supian HK, menjelaskan, sesuai keterangan pihak bank indonesia, dan OJK, dan bank Kalsel, bahwa semua itu hanya salah input, dan dananya tetap ada dan tidak bergerak kemana-mana, atau tidak bergeser, sehingga tidak masalah.
Adapun kesalahan input data rekening ini menurutnya karena human eror atau kelengehan.
“Ini hanya kelengahan pekerjanya, buka salah teknis, sebab kalo salah teknis itu berpotensi disengaja,” ujar Supian HK kepada wartawan.
Karena itu lanjutnya, adanya human eror tersebut, masih dalam investigasi pihak OJK.
Berkait banyaknya opini tak terserapnya dana optimal, Supian HK menyatakan, masih banyak pekerjaan atau proyek besar yang belum selesai dan nanti harus dibayar, seperti proyek jembatan panjang pulau laut dan lainya yang ratusan miliar.
“Ini masih ada waktu dua bulan lagi dan nanti itu akan dibayarkan, jadi nanti akhir tahun akan kelihatan berapa nilai sisa lebih anggaran tahun 2025 ini,” katanya.
Ketua Banggar ini juga mengakui jika sektor pendapatan daerah memang tinggi, tapi daya serapnya memang kurang.
Untuk mendorong itu, DPRD akan kembali akan menjadwal memanggil dinas PUPR dan SKPD lainya untuk menanyakan mengapa dana yang ada masih belum terserap optimal.
”Tapi kalo untuk bank sudah selesai, OJK sudah selesai dan terang benderang, karena BI suda menjelaskan tadi, hanya tinggal serapn anggaran yang nanti kami pertanyakan,” terangnya.
Disinggung apakah DPRD mengetahui atau diberikan laporan secara resmi soal penempatan sebagian besar dana di deposito bank hingga dapat bunga 21 miliar/bulan? dewan kalsel mengaku baru mengetahui setelah kesalahan input ini mencuat.
“Kalau secara tersurat tidak ada. Pengelolaannya itu kan pemerintah daerah kita hanya berkala 3 bulan sekali laporan jadi kita belum menerima laporan itu baru tahu karena kan laporannya berkala,” sebutnya.
Namun hasil bunga deposito yang saat ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan keuntungan dari hasil deposito sebesar 21 milyar rupiah perbulan itu juga dimasukkan ke kas daerah.
Ditanya soal aturan yang membolehkan menyimpan dana daerah di bank, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Fatkhan, menerangkan, beberapa regulasi hukum yaitu, PP 12 tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No 77 tahun 2010, tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga Perda No 13 tahun 2022, dan Pergub 087 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tentunya kami Kepala BPKAD selaku bendahara daerah, atas persetujuan gubernur pemegang kekuasaan tertinggi untuk keuangan daerah bisa mengalokasikan ke dalam simpanan deposito agar bisa bermanfaat dalam rangka manajemen dan tata kelola keuangan,” jelasnya.
Salah satu anggota Banggar DPRD Kalsel, yang berhasil diminta komentarnya berkait regulasi diatas, tak menampik.
“Iya regulasi atau aturan itu ada dan jelas membolehkan. Tetapi ada pasal-pasal yang juga mewajibkan semua hasil dan manfaat yang didapat harus masuk sepenuhnya ke kas daerah,” pungkas, anggota banggar yang enggan disebut namanya ini.(pik/KN)