Bapemperda DPRD Kalsel Konsultasikan Prosedur Pembentukan Produk Hukum ke Kemenkumham RI

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, saat konsultasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Senin (21/7/2025) di Jakarta.

JAKARTA, KALIMANTAN NEWS – Untuk memastikan seluruh produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD Kalsel berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (21/7/2025).

Konsultasi dilakukan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Hasilnya, Bapemperda memperoleh penjelasan bahwa setiap pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) wajib didahului proses pengharmonisasian melalui Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah masing-masing.

“Selama ini kan setiap proses harmonisasi itu jalan, tapi terkadang harmonisasi itu di kebelakangkan, sesudah selesai pembahasan baru kita bicara harmonisasi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, SE, MH.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, ke depan pihaknya akan lebih intens menjalin komunikasi dengan Kemenkumham RI untuk memastikan seluruh proses penyusunan perda sesuai regulasi.

“Sehingga nantinya begitu (ranperda) selesai dibahas sudah menjadi produk perda, tinggal kita melakukan finalisasi aja lagi. Kita kan sering membicarakan harmonisasi itu di ujung, padahal ini di depan,” tegas mantan anggota DPR RI tiga periode itu.

Anggota Bapemperda, Dirham Zain, juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen ini. Menurutnya, selama ini harmonisasi dilakukan di akhir proses, bukan sejak awal sebagaimana mestinya.

“Selama ini yang kita lakukan itu adalah harmonisasi itu setelah hampir final, padahal seharusnya dilakukan di awal. Jadi kita sependapat dan akan kita laksanakan nanti,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sementara itu, Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen PP Kemenkumham RI, Reni Oktri, menjelaskan bahwa proses harmonisasi ranperda wajib dilakukan melalui kantor wilayah Kemenkumham.

“Mendasari ketentuan pasal 58 berikut perubahannya dan ketentuan pasal 97d dari UU 13/2022, kami sudah menindaklanjuti pak. Proses (harmonisasi) sudah dilaksanakan di (kantor) wilayah,” terang Reni.

“Jadi siapapun, baik Sekretariat Daerah maupun Sekretariat Dewan yang telah menyusun rancangannya (ranperda) itu diharapkan agar mentaati prosedur yang sudah diamanatkan dalam UU, yaitu memohonkan untuk dilaksanakan harmonisasi oleh kantor wilayah kementerian hukum yang ada di setiap provinsi,” pungkasnya.(zr/KN)

DPRD Kalsel

Baca Juga