Benarkah Gaji Pejabat Negara di Indonesia Terlalu Besar? Ini Fakta Berdasarkan Regulasi Resmi

Ilustrasi.

Selain itu, Presiden dan Wapres juga mendapatkan fasilitas negara: rumah dinas, kendaraan dinas, pengamanan, dan biaya operasional.

Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2000:

Gaji pokok: Rp 5.040.000

Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000

Total: Rp 18.648.000

Mereka juga memperoleh fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan, dan staf pendukung.

Ketua dan Anggota DPR RI

Dilansir dari JDIH DPR RI baru-baru ini menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan perubahan fasilitas.

Gaji pokok: Tetap, sesuai PP No. 75/2000 (sekitar Rp 4–5 juta)

Tunjangan perumahan: ± Rp 50 juta/bulan (pengganti rumah dinas)

Tunjangan komunikasi intensif: ± Rp 15–16 juta/bulan

Tunjangan beras: Rp 200.000/bulan (tidak berubah sejak 2010)

Tunjangan lain: jabatan, kehormatan, hingga asisten ahli

Halaman: 1 2 3 4
Baca Juga