
Selain itu, Presiden dan Wapres juga mendapatkan fasilitas negara: rumah dinas, kendaraan dinas, pengamanan, dan biaya operasional.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2000:
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Total: Rp 18.648.000
Mereka juga memperoleh fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan, dan staf pendukung.
Dilansir dari JDIH DPR RI baru-baru ini menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan perubahan fasilitas.
Gaji pokok: Tetap, sesuai PP No. 75/2000 (sekitar Rp 4–5 juta)
Tunjangan perumahan: ± Rp 50 juta/bulan (pengganti rumah dinas)
Tunjangan komunikasi intensif: ± Rp 15–16 juta/bulan
Tunjangan beras: Rp 200.000/bulan (tidak berubah sejak 2010)
Tunjangan lain: jabatan, kehormatan, hingga asisten ahli