Benarkah Gaji Pejabat Negara di Indonesia Terlalu Besar? Ini Fakta Berdasarkan Regulasi Resmi

Ilustrasi.

KALIMANTAN NEWS– Isu gaji pejabat negara selalu ramai jadi perbincangan.

Ada yang menganggap terlalu besar, ada yang bilang wajar karena tanggung jawabnya besar.

Supaya tidak hanya berdebat di ruang publik, mari kita bongkar langsung data dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur gaji serta tunjangan pejabat di Indonesia.

Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000 dan Keppres No. 68 Tahun 2001:

Gaji Presiden dirincikan sebagai berikut :

Gaji pokok: Rp 30.240.000

Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000

Total per bulan: Rp 62.740.000

Gaji Wakil Presiden dirincikan sebagai berikut :

Gaji pokok: Rp 20.160.000

Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000

Total per bulan: Rp 42.160.000

Selain itu, Presiden dan Wapres juga mendapatkan fasilitas negara: rumah dinas, kendaraan dinas, pengamanan, dan biaya operasional.

Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2000:

Gaji pokok: Rp 5.040.000

Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000

Total: Rp 18.648.000

Mereka juga memperoleh fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan, dan staf pendukung.

Ketua dan Anggota DPR RI

Dilansir dari JDIH DPR RI baru-baru ini menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan perubahan fasilitas.

Gaji pokok: Tetap, sesuai PP No. 75/2000 (sekitar Rp 4–5 juta)

Tunjangan perumahan: ± Rp 50 juta/bulan (pengganti rumah dinas)

Tunjangan komunikasi intensif: ± Rp 15–16 juta/bulan

Tunjangan beras: Rp 200.000/bulan (tidak berubah sejak 2010)

Tunjangan lain: jabatan, kehormatan, hingga asisten ahli

 Jadi tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta memang terlihat mencolok, tapi konteksnya adalah efisiensi alih-alih membiayai rumah dinas, negara memberi uang tunjangan yang lebih fleksibel.

Gubernur, Bupati, dan Walikota

Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2000:

Gaji Gubernur

Gaji pokok: Rp 3.000.000

Tunjangan jabatan: Rp 5.400.000

Total: Rp 8.400.000

Bupati/Walikota

Gaji pokok: Rp 2.100.000

Tunjangan jabatan: Rp 4.200.000

Total: Rp 6.300.000

Penghasilan kepala daerah bisa bertambah dari tunjangan operasional, yang besarannya disesuaikan dengan APBD daerah masing-masing.

ASN, TNI/Polri, dan Hakim

ASN & TNI/Polri  
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, setiap tahun ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 100% gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja.

Hakim
Sesuai PP No. 94 Tahun 2012, hakim mendapatkan gaji pokok plus tunjangan kehormatan, jabatan, dan tunjangan kinerja.

Apakah Presiden Lebih Kecil dari DPR?

Angka gaji Presiden dan Wakil Presiden terlihat lebih kecil (Rp 62,7 juta & Rp 42,2 juta) karena fasilitas negara sudah ditanggung penuh seperti istana, kendaraan dinas, staf kepresidenan, hingga keamanan.

Jadi, tunjangan cair yang tercatat memang sedikit.

Sedangkan DPR memiliki angka gaji pokok kecil, tapi banyak tunjangan cair seperti perumahan, komunikasi, beras, asisten ahli, akibatnya total take home pay bisa terlihat lebih besar daripada Presiden.

Jadi alau ada yang bilang gaji pejabat negara terlalu besar, faktanya angka gaji dan tunjangan memang jelas diatur regulasi resmi.

Yang sering luput adalah fasilitas tambahan dan tunjangan operasional, yang membuat total kompensasi lebih tinggi dari sekadar gaji bulanan.

Dengan data konkret ini, publik bisa menilai lebih objektif apakah gaji pejabat negara sudah sepadan dengan tanggung jawabnya, atau justru perlu reformasi lebih lanjut.(*/KN)

Editor: Ipik G

Gaji Pejabat

Baca Juga