
KALIMANTAN NEWS– Isu gaji pejabat negara selalu ramai jadi perbincangan.
Ada yang menganggap terlalu besar, ada yang bilang wajar karena tanggung jawabnya besar.
Supaya tidak hanya berdebat di ruang publik, mari kita bongkar langsung data dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur gaji serta tunjangan pejabat di Indonesia.
Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000 dan Keppres No. 68 Tahun 2001:
Gaji Presiden dirincikan sebagai berikut :
Gaji pokok: Rp 30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
Total per bulan: Rp 62.740.000
Gaji Wakil Presiden dirincikan sebagai berikut :
Gaji pokok: Rp 20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
Total per bulan: Rp 42.160.000
Selain itu, Presiden dan Wapres juga mendapatkan fasilitas negara: rumah dinas, kendaraan dinas, pengamanan, dan biaya operasional.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2000:
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Total: Rp 18.648.000
Mereka juga memperoleh fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan, dan staf pendukung.
Dilansir dari JDIH DPR RI baru-baru ini menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan perubahan fasilitas.
Gaji pokok: Tetap, sesuai PP No. 75/2000 (sekitar Rp 4–5 juta)
Tunjangan perumahan: ± Rp 50 juta/bulan (pengganti rumah dinas)
Tunjangan komunikasi intensif: ± Rp 15–16 juta/bulan
Tunjangan beras: Rp 200.000/bulan (tidak berubah sejak 2010)
Tunjangan lain: jabatan, kehormatan, hingga asisten ahli
Jadi tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta memang terlihat mencolok, tapi konteksnya adalah efisiensi alih-alih membiayai rumah dinas, negara memberi uang tunjangan yang lebih fleksibel.
Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2000:
Gaji Gubernur
Gaji pokok: Rp 3.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 5.400.000
Total: Rp 8.400.000
Bupati/Walikota
Gaji pokok: Rp 2.100.000
Tunjangan jabatan: Rp 4.200.000
Total: Rp 6.300.000
Penghasilan kepala daerah bisa bertambah dari tunjangan operasional, yang besarannya disesuaikan dengan APBD daerah masing-masing.
ASN & TNI/Polri
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, setiap tahun ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 100% gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja.
Hakim
Sesuai PP No. 94 Tahun 2012, hakim mendapatkan gaji pokok plus tunjangan kehormatan, jabatan, dan tunjangan kinerja.
Angka gaji Presiden dan Wakil Presiden terlihat lebih kecil (Rp 62,7 juta & Rp 42,2 juta) karena fasilitas negara sudah ditanggung penuh seperti istana, kendaraan dinas, staf kepresidenan, hingga keamanan.
Jadi, tunjangan cair yang tercatat memang sedikit.
Sedangkan DPR memiliki angka gaji pokok kecil, tapi banyak tunjangan cair seperti perumahan, komunikasi, beras, asisten ahli, akibatnya total take home pay bisa terlihat lebih besar daripada Presiden.
Jadi alau ada yang bilang gaji pejabat negara terlalu besar, faktanya angka gaji dan tunjangan memang jelas diatur regulasi resmi.
Yang sering luput adalah fasilitas tambahan dan tunjangan operasional, yang membuat total kompensasi lebih tinggi dari sekadar gaji bulanan.
Dengan data konkret ini, publik bisa menilai lebih objektif apakah gaji pejabat negara sudah sepadan dengan tanggung jawabnya, atau justru perlu reformasi lebih lanjut.(*/KN)
Editor: Ipik G