Coba Meproduksi Shabu Dirumah, “N” Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel

Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, Saat gelar perkara musnahkan barang bukti narkoba.

Banjarmasin, kalimantannews19.com

Kendati sudah sangat banyak ditangkapi, namun kasus narkoba diwilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) nyaris tak pernah reda.

Kali ini, seorang pelaku berinisial N mencoba memproduksi narkoba jenis shabu dirumahnya. Beruntung percobaan pembuatan barang laknat tersebut berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalsel.

N (31), memproduksi shabu-shabu menggunakan bahan baku yang diracik, seperti obat asma ‘Neo Nafacin’, Methanol, dan Serbuk Fosfor, dengan dilengkapi beberapa alat penyulingan.

Warga Komplek Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin itupun tak berkutik setelah petugas menggerebek rumahnya, dan ditemukan seperangkat alat penyulingan untuk membuat sabu-sabu, Kamis (21/3/2024).

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, dari pengakuan pelaku, bahan baku tersebut dibeli secara online dan mempelajari cara menyuling bahan baku tersebut menjadi sabu-sabu dari media sosial dan salah satu narapidana.

“Dari hasil penyulingan yang sudah dicoba N, menghasilkan beberapa mililiter. Namun, karena kekurangan bahan dan tabung kurang kuat sehingga tabung pecah, akhirnya gagal,” terangnya, Jum’at (27/3/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku pula lanjut
Kelana Jaya, jika penyulingan itu berhasil, maka dalam satu hari pelaku bisa menghasilkan sabu sebanyak 200 gram,

“Alhamdulillah kita bisa mencegah upaya home industri pembuatan shabu-shabu ini,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 129 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, wilayah Kalsel sangat masif dimasuki pengedar narkoba dari jaringan transnasional. Beruntung aparat kepolisian setempat, juga cukup banyak berhasil menggulung para pelaku narkoba ini.

Diantaranya, AR (37) ditangkap jajaran Polda Kalsel, Minggu 25 Maret 2024 di Banjarbaru karena membawa Shabu 1 kg dari Batam.

Kemudian dalam satu malam, Polda Kalsel juga berhasil menggagalkan peredaran 3,8 kg shabu dan 435,20 gram ganja di dua tempat berbeda dari tangan MI (32) dan HR (40) pada Kamis 29 Maret 2024 malam di Kabupaten Banjar dan Banjarmasin. Dan masih banyak pelaku lainya yang ditangkap. (satria i)

Baca Juga