
BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi hukum dan pemerintahan menekankan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan sengketa tanah secara adil dan terbuka.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah warga yang mengajukan konsultasi terkait masalah tanah. Kamis (21/8/2025).
“Walaupun kami bukan penentu ataupun eksekutor, namun kami berharap bisa menjadi penengah yang baik. Setelah ini, Komisi I DPRD Kalsel berencana memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa terurai,” ungkap Habib Hamid.
Beberapa kasus yang dilaporkan ke Komisi I antara lain sengketa ganti rugi tanah pemerintah provinsi atas nama Treeswaty Lanny Susatya, persoalan tanah antara Korem dengan Drs. H. M. Fakhriady, S.T., M.A.P., serta kasus tanah perbatasan Gambut dan Landasan Ulin atas nama Murjani Jauhar.
Komisi I menegaskan, setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dengan mengutamakan asas keadilan, musyawarah, dan keterbukaan.
Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak tanpa menimbulkan konflik baru, sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola pertanahan di Kalsel.(zr/KN)