
Banjarmasin, KALIMANTAN NEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar audiensi bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, Senin (15/9/2025) siang di Gedung DPRD Kalsel.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Ketua Komisi III DPRD Kalsel Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., serta sejumlah anggota dewan.
Dari pihak eksekutif dan kepolisian hadir Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, M. Fitri Hernadi, serta Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa PMII Kalsel pada Kamis (14/8/2025).
Table of Contents
ToggleDalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak DPRD untuk:
1. Menutup perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar aturan.
2. Menindak tegas pelanggar perda.
3. Memperketat pengawasan di lapangan.
Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, kembali menegaskan tuntutan mahasiswa.
Menurutnya, truk angkutan batubara maupun sawit masih banyak melintas di jalan umum, meski perda melarang.
Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak infrastruktur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan pihaknya berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan.
DPRD, katanya, akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar perda dijalankan lebih tegas.
Supian HK juga menambahkan DPRD Kalsel akan mengagendakan rapat lanjutan dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang masih terindikasi melakukan praktik ODOL (over dimension over load).
“Kami ingin mendengar langsung komitmen mereka untuk mematuhi aturan,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, DPRD Kalsel berharap lahir langkah konkret dalam penanganan pelanggaran angkutan tambang dan sawit.
Selain itu, momentum ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara legislatif, mahasiswa, serta pemangku kepentingan lain agar perda benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian jalan umum.(en/KN)