
Banjarmasin, kalimantannews19.com
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu 7 Februari pekan depan.
Dua raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038.
“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kalsel dengan agenda penyusunan kegiatan DPRD Kalsel bulan Februari 2024, rencananya akan digelar rapat paripurna pada Rabu 7 Februari nanti,” ujar Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, Rabu (31/1/2024).
Tak hanya pengambilan keputusan terhadap dua raperda, lanjut Muhammad Jaini, rapat paripurna DPRD Kalsel nanti juga meagendakan pengambilan keputusan DPRD terhadap permohonan hibah barang milik daerah serta pendapat akhir Gubernur Kalsel terhadap pengambilan keputusan dua raperda tersebut.
“Semoga paripurnanya berjalan lancar dan ke depan, perdanya bermanfaat bagi masyarakat Kalsel ketika diimplementasikan,” harapnya. (Insan k)