DPRD Kalsel Tegaskan Komitmen Dukung BPK Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan

Sosialisasi Percepatan dan Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Pemeriksaan BPK dan Ganti Kerugian Daerah, Jumat (12/9/2025), di Aula H. M. Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin.

Banjarmasin, KALIMANTAN NEWS – Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menyatakan komitmen penuh mendukung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Dr. (HC) H. Supian HK, SH., MH., saat menerima kunjungan resmi Ketua BPK Perwakilan Kalsel Apriyanto, SE., A.k., MAB., bersama rombongan dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan dan Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Pemeriksaan BPK dan Ganti Kerugian Daerah, Jumat (12/9/2025), di Aula H. M. Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin.

Supian mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola keuangan.

“Itu yang sangat kami harapkan. Kalau bisa enam bulan sekali ada pembahasan keuangan. Kami sangat berhati-hati. Dengan SKPD terkait, mitra komisi-komisi nanti bisa bekerjasama menindaklanjuti temuan-temuan,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Terkait temuan BPK terhadap DPRD Kalsel bersama tujuh SKPD lainnya, Supian menegaskan bahwa untuk DPRD Kalsel, temuan itu sudah lama diselesaikan.

“Itu sudah fix, tinggal diperbaiki datanya lagi. Itu sudah tidak ada lagi disebut temuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, SKPD terkait yang masih memiliki catatan harus segera menindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Kalau menyangkut instansi terkait, waktunya masih ada untuk memperbaiki atau mengembalikan. Kalau ada fisik yang diselesaikan, ya selesaikan. Kalau dalam 60 hari tidak ada tanggapan, itu sudah ranah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, menjelaskan bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk memperkuat komunikasi dengan DPRD Kalsel, terutama terkait pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

“Salah satunya adalah bagaimana peran dewan untuk ikut serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” jelas Apriyanto.

Ia menambahkan, selain laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK juga menyampaikan laporan pemantauan tindak lanjut dan pemantauan kerugian daerah setiap semester.

“Kami sampaikan agar menghindari tindak lanjut yang belum terselesaikan dan dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.

Terkait temuan tahun 2004 yang disebut sudah diselesaikan, Apriyanto menyarankan agar ada rekomendasi resmi dari tim penyelesaian kerugian daerah dan surat keterangan lunas dari Gubernur Kalsel selaku pejabat penyelesaian.

“Kalau memang substansinya sudah selesai, tidak perlu ada penuntutan. Cukup segera dikeluarkan surat keterangan lunas oleh Gubernur,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk sesi diskusi dan tanya jawab antara DPRD Kalsel dengan BPK Perwakilan Kalsel seputar laporan hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjutnya.(en/KN)

Komitmen

Baca Juga