Gali Tanggapan Kapuas Kalteng Terkiat Opsen 66 Persen, Komisi II DPRD Kalsel Pastikan Evaluasi Setelah Pemberlakuan 6 Bulan

Suasana diskusi yang dilakukan Komisi II DPRD Kalsel ke Pemerintah Daerah Kapuas, Kalimantan Tengah terkait opsen 66 persen. Foto: hms

Kapuas, kalimantannews19.com

Mendekati pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025 mendatang, Komisi II DPRD Kalsel mencoba menggali informasi ke Kapuas, Kalimantan Tengah.

Membidangi Ekonomi dan Keuangan, Ketua Komisi II M Yani Helmi memimpin langsung rombongan.

Paman Yani, sapaan akrabnya, ingin adanya penyamaan presepsi dengan provinsi tetangga tentang keputusan pemerintah pusat terkuat opsen 66 persen yang akan diberlakukan di awal 2025.

Selain itu, Komisi II juga menggali tanggapan dari Pemerintah Daerah Kapuas dan masyarakatnya.

“Ternyata di sini (Kalteng) belum ada sosialisasi yang merata barangkali. Sementara di Kalsel sendiri ini sudah jadi pemberitaan yang luar biasa,” tutur Paman Yani.

Paman Yani menambahkan, Pemprov Kalsel berencana akan tetap memberlakukan kenaikan opsen pajak 66 persen ini yang dibarengi dengan kebijakan dari Gubernur Kalsel H. Muhidin dengan memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran PKB kepada masyarakat Kalsel selama enam bulan ke depan.

Meski demikian, Paman Yani menyatakan setelah 6 bulan ke depan, DPRD Kalsel khususnya Komisi II akan melakukan evaluasi bagaimana pendapatan Pemprov Kalsel dan kondisi masyarakat Kalsel apakah terpengaruh secara signifikan terhadap kesejahteraannya.

“DPRD Provinsi Kalsel pasti akan mengevaluasi apa yang terjadi, perkembangan dari pajak opsen ini,” ujar politisi Partai Golkar dari Dapil 6 ini.

Selanjutnya, Paman Yani mengimbau kepada masyarakat Kalsel agar tetap tenang dan bersabar menghadapi pemberlakukan pajak opsen 66 persen.

Dirinya meyakinkan bahwa DPRD akan tetap bersama masyarakat Kalsel untuk terus memperjuangkan agar kenaikan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi tidak membebani masyarakat Kalsel yang kondisi perekonomiannya dirasakan masih sulit.

“DPRD Provinsi Kalsel akan bersama dengan masyarakat untuk mengawal pajak 66 persen ini supaya jangan terlalu tinggi,” pungkasnya.(zr/KN)

Baca Juga