BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS — Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 Bank Kalsel, Rabu (4/3/2026) di Rattan Inn Hotel, Banjarmasin.
Rapat yang digelar secara tertutup tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin beserta jajaran direksi dan komisaris, serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut disepakati upaya peningkatan kinerja pendapatan Bank Kalsel dengan mendorong langkah yang lebih proaktif dalam menjangkau masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.
Gubernur H. Muhidin menilai kinerja Bank Kalsel sepanjang tahun 2025 sudah berada dalam kategori sehat. Meski demikian, menurutnya hal tersebut belum cukup dan perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dengan perbankan lainnya.
“Bank Kalsel sudah baik dan sehat. Tetapi harus lebih aktif jemput bola melayani seluruh lapisan masyarakat di Banua,” sampai Gubernur.
Selain itu, rapat juga membahas penguatan modal Bank Kalsel hingga mencapai Rp10 triliun yang akan dipenuhi melalui dua skema, yakni seri A dan seri B.
Terkait rencana perubahan status Bank Kalsel menjadi bank devisa, diperkirakan dapat terealisasi pada Juni mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota se-Kalsel untuk triwulan IV Tahun Anggaran 2025.
Penyaluran dana tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur H. Muhidin yang ditandai dengan penandatanganan berita acara setelah pelaksanaan RUPS Bank Kalsel.
Adapun pembagian dana bagi hasil pajak tersebut di antaranya:
Pemko Banjarmasin sebesar Rp123.275.258.828, Pemko Banjarbaru Rp53.198.013.216, Kabupaten Banjar Rp63.362.931.379, Kabupaten Tanah Bumbu Rp47.800.419.783, dan Kabupaten Balangan Rp20.945.992.978.
Kemudian Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rp27.576.600.964, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Rp27.875.487.303, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Rp29.006.656.800, serta Kabupaten Tapin Rp29.547.872.958.
Selanjutnya Kabupaten Barito Kuala (Batola) Rp30.422.656.319, Kabupaten Kotabaru Rp36.410.035.771, Kabupaten Tanah Laut Rp41.021.342.537, dan Kabupaten Tabalong Rp41.247.449.170.
Terkait besaran pembagian tersebut, Gubernur menyebut telah dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan dan berbagai pertimbangan.
Kota Banjarmasin menjadi daerah penerima terbesar karena memiliki tingkat kepadatan kendaraan bermotor tertinggi dibandingkan daerah lainnya.
Ke depan, gubernur berharap pembagian dana pajak daerah dapat lebih merata di seluruh kabupaten/kota.(Adp/en/KN)