Gubernur Muhidin Tegaskan Penempatan Dana Pemprov di Bank Kalsel Sesuai Aturan dan Tidak Rugikan Negara

Gubernur Kalsel, H. Muhidin memastikan bahwa penempatan dana milik Pemprov di Bank Kalsel telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(MC) 

BANJARBARU, KALIMANTAN NEWS– Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memastikan bahwa penempatan dana milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Bank Kalsel telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru memberikan tambahan pendapatan sah bagi daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan.

Penegasan ini disampaikan Gubernur saat menerima perwakilan massa dari Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu) yang menggelar aksi damai penyampaian aspirasi di Banjarbaru, Senin (10/11/2025).

H. Muhidin menjelaskan, dana milik pemerintah daerah tetap berada di rekening resmi Pemprov Kalsel dan ditempatkan dalam bentuk deposito sebagai upaya optimalisasi kas daerah.

Langkah tersebut dianggap lebih produktif dibandingkan membiarkan dana mengendap di rekening giro.

“Dana itu tidak ke mana-mana. Tetap atas nama Pemerintah Provinsi. Tidak ada keuntungan pribadi. Kita justru menjaga kas daerah agar aman sekaligus menghasilkan pendapatan daerah,” kata H. Muhidin.

Ia menyebutkan, dari penempatan deposito tersebut Pemprov Kalsel telah memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp 92 miliar, dan saat ini nilainya mendekati Rp 100 miliar.

Pendapatan itu tercatat resmi sebagai pendapatan daerah yang sah dan akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Salah satunya, kata Gubernur, adalah pembangunan jalan alternatif yang telah diinstruksikan kepada perangkat daerah terkait.

Namun, pelaksanaan fisiknya baru akan dimulai pada tahun anggaran 2026, mengingat proses perencanaan dan penganggaran membutuhkan tahapan waktu.

“Pemerintah tidak bisa langsung membangun tanpa anggaran. Rencana peningkatan dan pembukaan jalan alternatif sudah kita minta dipersiapkan, dan akan masuk dalam penganggaran tahun 2026,” jelasnya.

Menanggapi isu yang menyebut dana daerah “ditahan” atau “disimpan” tanpa dasar, H. Muhidin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan perbedaan fungsi antara dana giro dan deposito.

“Tidak ada pengendapan dana. Tidak ada kerugian bank maupun kerugian pemerintah. Semua tercatat, diawasi, dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Gubernur menambahkan, kebijakan penempatan dana ini juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan serta aparat pengawasan terkait, dan sepenuhnya bertujuan untuk memperkuat keuangan daerah.

“Tujuannya hanya satu yaitu menjaga dan memperkuat keuangan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” tandas H. Muhidin.(MC/en/KN)

#muhidin

Baca Juga