Gubernur Sampaikan 3 Raperda di Rapat Paripurna, Diantaranya Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP)

Wakil Gubernur Kalsel, H Hasnuryadi Sulaiman (foto : hms)

BANJARAMSIN-KALIMANTAN.NEWS

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga Raperda disampaikan Wakil Gubernur Kalsel, H Hasnuryadi Sulaiman, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel dipimpin H Supian HK, di Banjarmasin, Rabu (18/2/2026).

Tiga raperda yang disampaikan yaitu,  1. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). 3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Ketiga payung hukum tersebut dinilai strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri dua Wakil Ķetua DPRD Kalsel, H Kartoyo dan HM Alpiya Rakhman serta puluhan anggota dewan,  Wakil Gubernur Kalsel H Hasnuryadi Sulaiman menyebutkan,  perubahan regulasi ini merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan regulasi nasional.

“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, mendorong efektivitas tanggung jawab sosial perusahaan, serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan dan keberlanjutan sumber daya air demi pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya.

Pada Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tarif dan objek pajak, efektivitas peningkatan pendapatan asli daerah, serta penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.

Langkah ini bertujuan meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

Adapun Raperda tentang TJSLP diarahkan untuk mengintegrasikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan target pembangunan berkelanjutan, terutama dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan penanganan permasalahan sosial.

Untuk Perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah difokuskan pada perlindungan hak masyarakat atas air, keberlanjutan sumber daya, serta pengendalian daya rusak air seiring penyesuaian kewenangan daerah.

Usai penyampaian eksekutif, Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu, menindaklanjuti dengan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi dewan, dan selanjutnya akan membahas secara komprehensif ketiga raperda tersebut.

Ia berharap pembahasan berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang aspiratif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel.(pik)

Baca Juga