JS Diduga Pengedar Sabu di Takisung Ditangkap Satresnarkoba Tala

JS Pengedar Sabu Kecamatan Takisung (Poto : zkl)

PELAIHARI – KALIMANTAN.NEWS

SATUAN Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) menangkap seorang pria berinisial JS, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (15/1/2026)..

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.40 Wita, di sebuah rumah yang di Jalan Rombongan 10, RT 017 RW 003, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.

JS masuk radar petugas berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan di sekitar lokasi kejadian sering terjadi aktivitas peredaran narkoba jenis sabu. Bermodalkan informasi tersebut petugas langsung melakukan observasi lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga, yang kemudian berhasil diamankan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diamankan berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,04 gram atau berat bersih 5,26 gram.

Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip transparan, disimpan di dalam satu bungkus rokok yang berada di atas meja dalam kamar pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rian Burung yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Takisung. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Iptu M. Firmansyah Baso.

Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 21 paket sabu dengan total berat bersih 5,26 gram. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini berstatus DPO.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke pemasoknya. Polres Tanah Laut berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zkl/pik) foto:Ist

Baca Juga