
Dalam perkara ini, seorang oknum anggota TNI AL bernama Jumran (24) berpangkat Kelasi Satu, duduk di kursi terdakwa.
Ia dijerat Jaksa/Oditur Militer dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah, sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Oditur Letkol Chk Sunandi.
Letkol Chk Sunandi mengungkap bahwa perkenalan antara Jumran dan korban bermula dari media sosial TikTok pada November 2024.
Keduanya kemudian bertemu untuk pertama kali di sebuah kafe di Kota Banjarbaru.
Dalam pertemuan itu, Jumran mengaku bernama Andi.
Hubungan mereka pun berlanjut dengan komunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp.
“Dari hubungan intens dan cukup lama itu, kemudian korban meminta pertanggungjawaban dan mendesak dinikahi,” ungkap Letkol Chk Sunandi.
Jumran sempat menyetujui permintaan tersebut.