Kasus Wartawati Juwita Disidangkan, Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana: Sempat Berniat Meracuni

Jumran menjalani sidang perdana pembunuhan Juwita, Senin (5/5/2025). di Pengadilan Militer Banjarmasin.(Istimewa)

Bahkan, telah disepakati tanggal pernikahan dan besaran uang jujuran.

Namun, di balik persetujuan itu, ia mulai menyusun rencana pembunuhan terhadap Juwita.

“Untuk biaya operasional, termasuk menyewa mobil dan membeli perlengkapan, terdakwa menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp15 juta,” ucap Oditur Letkol Chk Sunandi.

Dalam dakwaan juga diungkap bahwa sebelum melaksanakan aksinya secara langsung, Jumran sempat berniat meracuni korban.

Ia bahkan melakukan pencarian melalui Google mengenai cara membunuh dengan racun.

Namun, niat tersebut batal dilaksanakan karena ketakutan.

Keinginan menghabisi korban semakin kuat setelah pihak keluarga terus mendesaknya untuk bertanggung jawab.

Jumran diketahui mendapat mutasi ke Pangkalan AL Balikpapan pada 20 Februari 2025 tanpa memberitahukan kepada korban, yang kemudian memicu kemarahan keluarga Juwita.

“Dia juga mencari cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan di internet,” kata Oditur.

Puncaknya terjadi pada 22 Maret 2025, saat Jumran mengajak Juwita bertemu.

Halaman: 1 2 3
Baca Juga