
Dalam perkara ini, seorang oknum anggota TNI AL bernama Jumran (24) berpangkat Kelasi Satu, duduk di kursi terdakwa.
Ia dijerat Jaksa/Oditur Militer dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah, sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Oditur Letkol Chk Sunandi.
Letkol Chk Sunandi mengungkap bahwa perkenalan antara Jumran dan korban bermula dari media sosial TikTok pada November 2024.
Keduanya kemudian bertemu untuk pertama kali di sebuah kafe di Kota Banjarbaru.
Dalam pertemuan itu, Jumran mengaku bernama Andi.
Hubungan mereka pun berlanjut dengan komunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp.
“Dari hubungan intens dan cukup lama itu, kemudian korban meminta pertanggungjawaban dan mendesak dinikahi,” ungkap Letkol Chk Sunandi.
Jumran sempat menyetujui permintaan tersebut.
Bahkan, telah disepakati tanggal pernikahan dan besaran uang jujuran.
Namun, di balik persetujuan itu, ia mulai menyusun rencana pembunuhan terhadap Juwita.
“Untuk biaya operasional, termasuk menyewa mobil dan membeli perlengkapan, terdakwa menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp15 juta,” ucap Oditur Letkol Chk Sunandi.
Dalam dakwaan juga diungkap bahwa sebelum melaksanakan aksinya secara langsung, Jumran sempat berniat meracuni korban.
Ia bahkan melakukan pencarian melalui Google mengenai cara membunuh dengan racun.
Namun, niat tersebut batal dilaksanakan karena ketakutan.
Keinginan menghabisi korban semakin kuat setelah pihak keluarga terus mendesaknya untuk bertanggung jawab.
Jumran diketahui mendapat mutasi ke Pangkalan AL Balikpapan pada 20 Februari 2025 tanpa memberitahukan kepada korban, yang kemudian memicu kemarahan keluarga Juwita.
“Dia juga mencari cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan di internet,” kata Oditur.
Puncaknya terjadi pada 22 Maret 2025, saat Jumran mengajak Juwita bertemu.
Ia menyewa mobil, mengenakan sarung tangan medis, serta menggunakan identitas palsu.
Di dalam mobil yang disewa itulah, Juwita dihabisi.
Setelah menghabisi korban, Jumran membuang jasadnya.
Sementara sepeda motor dan ponsel korban ditinggalkan di Indomaret untuk memberi kesan bahwa Juwita mengalami kecelakaan lalu lintas.
Awalnya, polisi menduga kasus ini sebagai kecelakaan biasa.
Namun, penyelidikan lebih lanjut berhasil membongkar fakta sebenarnya di balik kematian tragis Juwita.
Dalam sidang perdana tersebut, enam orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.(jr/KN)
Editor: Ipik G
Klik di sini: Saluran Whatsapp