Kenali Ciri Penipuan Segitiga: Modus Lama yang Masih Marak, Ancaman Pidana, dan 6 Cara Melindungi Diri

Ilustasi Alur Penipuan Segitiga

Pidana Penipuan

Menurut KUHP pasal 375  tindak pidana penipuan, siapa pun yang menipu dengan rangkaian kebohongan dapat dipidana.

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A (UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024) juga melarang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan merugikan konsumen.

Ancaman hukuman, penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Dilansir dari Kominfo, ada 528.415 aduan terkait penipuan jual beli online, serta 43.770 aduan terkait investasi fiktif (2017–2024).

IASC (Indonesia Anti Scam Centre) juga mencatat Hingga 17 Agustus 2025 ada 225.281 laporan penipuan online dengan kerugian Rp 4,6 triliun.

Sebanyak 72.145 rekening telah diblokir dan Rp 349,3 miliar berhasil diamankan.

Contoh Kasus Nyata

Awal 2025, Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan trading saham dan kripto palsu dengan kerugian Rp 105 miliar.

Sebanyak 90 korban melapor setelah ditipu janji keuntungan tinggi.

Para tersangka dijerat dengan KUHP (penipuan), UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tips Agar Terhindar dari Penipuan Segitiga

1. Cek nomor rekening di situs resmi cekrekening.id milik Kominfo.

2. Waspadai harga tidak wajar, jauh di bawah pasaran.

3. Pastikan transaksi langsung dengan penjual asli, bukan melalui pihak ketiga.

Halaman: 1 2 3
Baca Juga