
KALIMANTAN NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat lebih dari 572 ribu laporan rekening penipuan online sejak 2017 hingga 2024 melalui layanan resmi cekrekening.id.
Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah penipuan segitiga.
Skema ini memanfaatkan hubungan tiga pihak yaitu penjual asli, korban, dan pelaku penipu.
Korban diarahkan mentransfer uang bukan ke penjual, melainkan ke rekening penipu.
Table of Contents
ToggleSementara itu, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) per Agustus 2025 mencatat kerugian masyarakat akibat berbagai bentuk penipuan daring mencapai Rp 4,6 triliun dengan lebih dari 225 ribu laporan.
Disebut “segitiga” karena melibatkan tiga pihak:
1. Penjual asli yang benar-benar memiliki barang.
2. Korban pembeli yang tertarik dengan barang.
3. Pelaku penipuan yang berperan sebagai perantara palsu.
Pelaku biasanya mencuri iklan barang dari penjual asli, menawarkannya dengan harga lebih rendah, lalu mengatur agar korban mengecek barang langsung.
Namun, korban diarahkan untuk tidak bernegosiasi soal harga dengan penjual asli, dan diminta mentransfer pembayaran ke rekening pelaku.
Akhirnya korban kehilangan uang, penjual asli tidak menerima pembayaran, dan pelaku menghilang.
Menurut KUHP pasal 375 tindak pidana penipuan, siapa pun yang menipu dengan rangkaian kebohongan dapat dipidana.
Dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A (UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024) juga melarang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
Ancaman hukuman, penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dilansir dari Kominfo, ada 528.415 aduan terkait penipuan jual beli online, serta 43.770 aduan terkait investasi fiktif (2017–2024).
IASC (Indonesia Anti Scam Centre) juga mencatat Hingga 17 Agustus 2025 ada 225.281 laporan penipuan online dengan kerugian Rp 4,6 triliun.
Sebanyak 72.145 rekening telah diblokir dan Rp 349,3 miliar berhasil diamankan.
Awal 2025, Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan trading saham dan kripto palsu dengan kerugian Rp 105 miliar.
Sebanyak 90 korban melapor setelah ditipu janji keuntungan tinggi.
Para tersangka dijerat dengan KUHP (penipuan), UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
1. Cek nomor rekening di situs resmi cekrekening.id milik Kominfo.
2. Waspadai harga tidak wajar, jauh di bawah pasaran.
3. Pastikan transaksi langsung dengan penjual asli, bukan melalui pihak ketiga.
4. Gunakan rekening bersama (escrow) atau marketplace resmi untuk keamanan.
5. Laporkan segera ke polisi lewat aplikasi e-Dumas Presisi dengan bukti chat, iklan, dan transfer.
6. Tingkatkan literasi digital agar tidak mudah terjebak bujuk rayu online.
Penipuan segitiga menjadi salah satu modus lama yang masih marak digunakan pelaku kejahatan digital.
Dengan jumlah aduan yang terus meningkat, masyarakat diingatkan untuk selalu Tahan, Pastikan, dan Laporkan sebelum melakukan transaksi online, sebagaimana kampanye yang didorong oleh Kominfo dan Bareskrim Polri.(*/KN)
Editor: Zulvan R