Komisi I DPRD Kalsel Minta Warga Versus PT Balangan Coal Selesaikan Sengketa Lahan di Jalur Hukum, Dirham : Diduga Salah Bayar

Komisi I DPRD Kalsel saat pimpin RDP, Rabu (18/2/2026)

BANJARMASIN-KALIMANTAN.NEWSM

Tiga kali mediasi namun temui jalan buntu. Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan rekomendasi agar warga desa  menempuh jalur hukum atas sengketa tanah yang di klaim PT Balangan Coal

Rekomendasi dikeluarkan usai pihak perwakilan PT Balangan Coal menolak memperlihatkan data surat tanah yang bermasalah sebagai penyanding data dalam rapat dengan pendapat (RDP) dipimpin Ķetua Komisi I DPRD Kalsel, Rais
Ruhayat di Banjarmasin, Rabu (18/2/2026).
dihadiri sejumlah warga, tokoh masyarakat BPN, dan pihak perwakilan PT Balangan Coal.

RDP yang seyogyanya juga merupakan forum atau wadah menyelesaikan masalah (jika kedua belah pihak kooparatif), Namun akhirnya gagal total. Karena pihak perusahaan tambang, berdalih ada standar operasional prosedur (SOP) internal dan hanya bisa memperlihatkan surat tanah jika sudah bergulir di pengadilan dan masuk pada tahap pokok perkara yang disengketakan.

Bersikerasnya sikap perusahaan tersebut, akhirnya ketua komisi I yang juga didampingi Sekretaris komisi, Ilham Noor, Dirham Zain dan anggota lainya,  memutuskan mediasi cukup hingga tahap rekomendasi dewan.

“Setelah tiga kali RDP dan pihak perusahan bersikeras tak mau memperlihatkan surat tanahnya maka, maka komisi I memutuskan memberikan rekomendasi ini,” tegas Rais Ruhayat.

Di atas hitam-putih rekomendasi ini pula komisi I membidangi hukum dan pemerintahan, memastikan telah menjalankan bagian tugas fungsi yaitu mediasi secara maksimal dalam menangani sengketa lahan antara warga desa Mantuyan Kabupaten Balangan dan PT Balangan Coal.

Adapun isi rekomendasi sebagai berikut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, menyatakan, dengan dikeluarkannya surat rekomendasi ini, buka berarti komisi I  tangan atas masalah yang bergulir. Namun komisi I tetap mengawasi perkembangannya. Bahkan siap turun ke pengadilan jika diminta sebagai saksi atau lainya.

“Jadi kita tidak lepas tangan begitu saja, tapi siap jika diminta bahkan sebagai saksi di pengadilan jika dibutuhkan,” tandas Ilham Noor.

Sebelumnya, rapat berjalan alot namun santai. Anggota Komisi I Dirham Zain, tegas menduga, kasus ini mencuat karena diduga perusahaan salah membayarkan uang ganti rugi atau pembelian kepada bukan orang sebenarnya yang memiliki lahan seluas 2 hektar tersebut.

“Saya yakin masalah ini terjadi karena salah membayarkan harga tanah kepada orang bukan pemiliknya,” kata Dirham Zain.

Kepada warga yang menggugat, Dirham juga menegaskan bahwa, masyarakat jangan khawatir jika tidak ada biaya untuk membayar penasehat hukum untuk mendampingi proses di pengadilan.

Maka dapat menggunakan dana pendamping hukum pada kantor LBH yg sudah disediakan pemerintah daerah melalui kemitraan di Komisi I DPRD Kalsel

“Jadi masyarakat bisa gunakan dana pendamping hukum yang ada di beberapa LBH, dana ini disediakan memang untuk masyarakat yang tidak mampu,” terang Dirham(pik)

Baca Juga