Komisi II DPRD Dukung Wacana Legalkan Petambang Tradisional, Paman Yani : Tapi Harus Ada Aturan Pasti

Ķetua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi (foto : dai)

BANJARMASIN-KALIMANTAN.NEWS

KOMISI membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dukungan atas wacana diterbitkan regulasi lokal atau payung hukum untuk melindungi para (pendulang) petambang tradisional yang mencari serpihan emas maupun pasir quarsa yang banyak tersebar di wilayah provinsi ini.

Jika terwujud, wacana yang diusulkan ini merupakan langkah positif, selain terwujudnya hak berkeadilan berusaha bagi rakyat kecil, juga berpotensi meningkatkan prekonomian bagi masyarakat kecil yang sudah puluhan tahun bertumpun pada usah tersebut untuk bertahan hidup.

“Sebagi ketua komisi II membidangi ekonomi dan keuangan, tentunya kami sangat mendukung wacana yang disampaikan oleh pimpinan DPRD kemarin,” ujar Muhammad Yani Helmi, kepada wartawan, Rabu (25/3/2026) petang.

Namun, lanjutnya, komisi DPRD juga menginginkan ada regulasi yang pasti, untuk mengatur para petambang baik petambang batubara,emas dan lainya.

Saat ini menurutnya, cukup banyak petambang ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan hutan gunung Meratus yang tentunya membuat kerusakan hutan, karena mereka sudah menggunakan alat berat dan bukan dengan peralatan tradisional seperti masa lalu.

Karena itu, tim satgas tambang pun terus melakukan penertiban, guna mencegah masifnya kerusakan lingkungan.

“Selanjutnya, apakah nanti, mereka (penambang ) akan di berikan izin dan kawasan tertentu untuk menambang, itu bisa dibicarakan oleh pemerintah daerah dan pusat untuk merumuskannya. Jadi jika memang tidak boleh semuanya ya tidak boleh,” tandas Muhammad Yani Helmi, yang akrab disapa Paman Yani ini.

Ia menambahkan, jika memang pemerintah berkenan untuk memberikan izin bagi petambang kecil ini, nantinya juga harus ada teknis dan ketentuan yang jelas, baik lokasi maupun ketentuan reklamasi yang dilakukan, sehingga lingkungan tidak rusak.

Paman Yani mencontohkan, sejumlah lokasi berbagai tambang yang banyak tersebar, seperti di kawasan Batulicin, Kotabaru, Tabalong, Tanah Laut, Banjar.

Sebelumnya Ķetua DPRD Kalsel Supian HK, mengusulkan, pendekatan pemberian legalitas bisa menjadi solusi agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi berada di wilayah ilegal, dengan cara memberikan IUP 1 hektar 1 warga.

Karena seperti banyak diketahui dan terlihat, sejak dulu seolah-olah jika ditemukan aparat hukum mereka (pelaku tambang kecil) ditahan dan ditangkap bahkan kadang, dengan embel-embel yang memberatkan hidup masyarakat kecil ini.

“Jadi saya rasa tak ada salahnya kita carikan solusi dan jalan keluarnya lebih baik kita bentuk tim aja nanti kita koordinasikan dengan pihak terkait seperti lingkungan hidup, dinas ESDM, kehutanan dan lainya,” terang Supian HK.(pik)

Baca Juga