Komisi III DPRD Kalsel Bahas Penolakan Instruksi Menhub Nomor IM 03 dan 09 Tahun 2025 ke Kemenhub RI

Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalsel ke ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

JAKARTA, KALIMANTAN NEWSKomisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah aduan masyarakat dan pelaku usaha pelayaran di daerah terkait penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 03 dan 09 Tahun 2025.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., didampingi Wakil Ketua Alpiya Rahman serta jajaran anggota Komisi III.

Dalam pertemuan tersebut, Mustaqimah menyampaikan sejumlah masukan dan aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan terkait kebijakan baru di sektor pelayaran yang dinilai perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi di daerah.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha pelayaran di Kalimantan Selatan. Karena itu, kami datang untuk mencari kejelasan langsung dari pihak Kementerian agar kebijakan ini bisa dipahami dan diterapkan secara adil,” ujar Mustaqimah.

Pihak Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Provinsi Kalselteng yang turut hadir dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan keberatan atas diberlakukannya regulasi baru tersebut.

“Kami memohon agar regulasi dan persyaratan diperlonggar. Jangan samakan aturan kapal sungai dan danau dengan kapal laut,” ungkap perwakilan IKASUDA.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, S.T., M.T., menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Nomor IM 03 dan 09 Tahun 2025 masih dalam proses pembahasan dan penyempurnaan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha di daerah.

“Kami sedang intens membahas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri agar selaras dengan Undang-Undang Pelayaran,” jelasnya.

Masyhud menambahkan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pelayaran, termasuk bagi kapal sungai dan danau.

“Standar keselamatan akan kami tempatkan paling awal dibanding aspek lainnya, namun tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Komisi III DPRD Kalsel mengapresiasi sikap terbuka Ditjen Perhubungan Laut yang memberikan ruang diskusi terkait dinamika regulasi tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pusat benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat daerah, khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari transportasi sungai dan danau,” tutur Mustaqimah.

Melalui pertemuan ini, Komisi III DPRD Kalsel berharap koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terus diperkuat, khususnya dalam penyusunan dan implementasi kebijakan di bidang perhubungan laut yang berdampak langsung terhadap masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya.(ris/KN)

penolakan

Baca Juga