BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Balangan dengan PT Balangan Coal, Rabu (7/1/2026) siang, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel.
RDP tersebut mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa sebagai bagian dari peran DPRD Kalsel dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengawal penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menegaskan kehadiran DPRD sebagai penengah untuk memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
“Komisi I memfasilitasi dialog agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kami ingin ada titik temu antara PT Balangan Coal dan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan,” ujar H. Rais Ruhayat.
Ia menjelaskan, masih terdapat perbedaan pandangan terkait klaim kepemilikan lahan dan proses ganti rugi di Desa Montuyan, Kabupaten Balangan. Pihak perusahaan menyatakan telah melakukan pembayaran, sementara masyarakat mengaku belum menerima hasil sebagaimana yang diharapkan.
Perwakilan masyarakat, H. Harun, menyampaikan bahwa hingga kini sengketa lahan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya kepastian hukum dan keadilan melalui fasilitasi DPRD Kalsel.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Kalsel mendorong penyelesaian sengketa lahan secara transparan dan berkeadilan dengan melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak terkait lainnya, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Komisi I DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses mediasi hingga tercapai solusi yang adil, berimbang, dan dapat diterima oleh seluruh pihak, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum. (en/KN)