Meski Kewenangan Dicabut, Dinas Perdagangan Kalsel Tetap Dukung Penyaluran Pupuk Subsidi

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan.(MC)

BANJARBARU, KALIMANTAN NEWS – Meskipun kewenangan pengawasan pupuk bersubsidi telah resmi dicabut oleh Kementerian Perdagangan sejak Juni 2025, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan memastikan tetap mengambil peran dalam mendukung kelancaran distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.

Kewenangan Dicabut Sejak Juni 2025

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, menjelaskan bahwa pencabutan kewenangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan.

Dengan aturan baru ini, dinas perdagangan provinsi tidak lagi memiliki tugas pengawasan langsung terhadap distribusi pupuk bersubsidi.

“Surat Keputusan dari Menteri Perdagangan secara resmi telah mencabut kewenangan pengawasan kami sejak bulan Juni. Sejak saat itu, kami tidak lagi melaksanakan pengawasan langsung terhadap distribusi pupuk bersubsidi,” ujar Gia usai mengikuti Rapat Koordinasi K3P dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, sebelumnya Dinas Perdagangan hanya berwenang sampai di tingkat distributor, sedangkan penyaluran hingga ke petani menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Tugas kami sebelumnya hanya sampai di tingkat distributor. Untuk penyalur ke petani, itu menjadi domain pemerintah kabupaten/kota. Saat ini pun, pengawasan di lapangan lebih melibatkan unsur lain seperti kepolisian, TNI, Dinas Pertanian, dan kementerian terkait,” tambahnya.

Peran Tetap Jalan, Meski Bukan Pengawas Utama

Meski tidak lagi mengawasi langsung, Dinas Perdagangan Kalsel tetap menjalankan fungsi pendukung.

Salah satunya dengan menerima laporan dari masyarakat maupun stakeholder untuk memastikan pupuk subsidi sampai ke petani yang berhak.

“Kami tetap mendukung agar pupuk subsidi ini tepat sasaran. Siapa pun yang memiliki kewenangan harus bekerja untuk kemaslahatan petani. Itu prinsip kami,” tegas Gia.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada lagi anggaran provinsi yang digunakan untuk kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tahun ini.

Pengawasan kini lebih terpusat di tingkat pusat melalui kolaborasi dengan dinas pertanian, aparat keamanan, dan kementerian teknis.

Akses Petani Lebih Mudah

Dalam kebijakan terbaru, mekanisme penyaluran pupuk subsidi dibuat lebih sederhana.

Petani kini cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, tanpa lagi menggunakan kartu tani seperti sebelumnya.

“Sekarang petani hanya cukup menunjukkan KTP. Ini tentu memudahkan mereka dalam mengakses pupuk, asalkan distributor sudah menerima alokasi dari Pupuk Indonesia,” jelasnya.

Menanggapi kebijakan baru ini, Gubernur Kalsel H. Muhidin berharap penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh petani yang membutuhkan.(MC/zr/KN)

 

Baca Juga