BANJARMASIN-KALIMANTAN.NEWS
PEROLEHAN Pajak Alat Berat (PAB) tahun 2025, melampaui target hingga 144 persen dari target yang dipatok 100 persen.
Kemudahan cara pemungutan pajak ini, seiring diberlakukannya Peraturan daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), yang secara spesifik mengatur pemberlakuan Pajak Alat Berat.
“Tahun 2025 pajak alat berat kita capai sekitar Rp 24 miliar dari target hanya Rp 18 miliar yang masuk ke PAD,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, usai rapat bersama Komisi II DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (28/1/2026)
Sejak diberlakukannya perda no 1 tahun 2024, lanjut Subhan Noor, mekanisme pungutan pajak berjalan lancar dan tak menemui kendala seperti tahun-tahun silam.
Sebaliknya wajib pajak PAB juga dapat memenuhi kewajibannya secara teratur mengacu pada aturan dan perda yang diberlakukan.
Subhan Noor menjelaskan, jika orang atau perusahaan membeli alat berat di Kalsel, maka pajaknya akan dipungut.
Kemudian, jika mereka membeli di luar daerah dan sudah membayar pajak di daerah setempat mereka beli, dan digunakan di Kalsel, maka tak lagi dipungut pajaknya.
Sebaliknya, jika alat berat tersebut sudah mati dan digunakan, maka pajaknya dipungut di Kalsel.
“Jadi untuk mekanisme pemungutan PAB ini aman dan lancar,” jelasnya.
Untuk diketahui, Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengatur pemberlakuan Pajak Alat Berat (PAB).
Aturan ini menegaskan bahwa alat berat, seperti ekskavator dan buldoser, kini dikenakan pajak terpisah dari kendaraan bermotor, dengan tarif ditetapkan sebesar 0,2%.
Poin Penting Perda No 1 Tahun 2024 (Kalsel):
Objek Pajak: Alat berat yang digunakan untuk industri, konstruksi, dan pertambangan yang tidak digerakkan di jalan raya (tidak tergolong kendaraan bermotor).
Tarif PAB: Ditetapkan sebesar 0,2%.
Dasar Hukum: Pajak ini merupakan iuran wajib yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan daerah yang disesuaikan dengan UU HKPD No 1/2022.
Tujuan: Untuk membiayai pembangunan daerah Kalsel dan kemakmuran rakyat, yang dikelola melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di Samsat.
Kewajiban Wajib Pajak: Dilakukan saat kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Perda ini memberikan keleluasaan bagi Pemprov Kalsel untuk menetapkan tarif PAB yang spesifik, terpisah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (pik)