Pansus III Dprd Kalsel Finalisasi Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak.

BANJARMASIN, KALIMANTAN. NEWS– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak. Rapat dipimpin Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dan dihadiri anggota pansus serta perwakilan dari Biro Hukum, Bappeda, Dinas PUPR, BPKAD, dan Biro Administratif Pembangunan Provinsi Kalsel, Rabu pagi (19/11/25).

Dalam agenda tersebut, Pansus III menelaah kembali seluruh ketentuan dalam draf RAPERDA untuk memastikan aturan pembiayaan lintas tahun disusun secara kuat, jelas, dan aplikatif dalam mendukung proyek pembangunan jangka panjang di Kalimantan Selatan. Pembahasan meliputi mekanisme penganggaran, kriteria program tahun jamak, serta aspek pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Biro Hukum menekankan pentingnya percepatan finalisasi RAPERDA mengingat urgensi legalitas bagi program pembangunan.

“Perda ini harus segera difinalisasi agar tidak menghambat penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan tahun jamak,” ujarnya.

Sementara itu, Biro Administratif Pembangunan menyoroti perlunya penguatan tata kelola administrasi dalam pelaksanaan proyek multiyears.

“Perlu pengendalian administrasi daerah yang lebih kuat, terutama dalam pengelolaan dokumen, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.

Dukungan juga disampaikan Bappeda yang menilai bahwa pedoman pembiayaan tahun jamak sangat penting agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah dan konsisten.

“Kita berharap Raperda ini dapat segera diparipurnakan untuk mendukung kelancaran jalannya pembangunan di Kalimantan Selatan,” tegas perwakilan Bappeda.

Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyebutkan bahwa perda ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan proyek jangka panjang yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Dengan adanya pedoman tersebut, proses pembangunan diharapkan dapat berlangsung lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Setelah melalui pembahasan intensif, Pansus III memastikan bahwa substansi utama RAPERDA telah mencapai kesepahaman bersama. Tahap selanjutnya adalah penyempurnaan redaksional sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna penetapan.(en/KN)

#pansus III

Baca Juga