Pansus IV DPRD Kalsel Gelar FGD Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Bersama Kemenkes RI

Jakarta, KALIMANTAN NEWS — Dalam upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang digelar di Aula Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Biliton, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025) pagi ini bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan serta menyempurnakan substansi Raperda agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

FGD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Habib Umar Hasan Ali Bahasyim, bersama anggota pansus lainnya.

Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Kemenkes RI, yakni dr. Etik Retno Wiyati, MARS, MH, selaku Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, H. Anhar Ihwan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

Dalam sambutannya, Habib Umar Hasan Ali Bahasyim menegaskan pentingnya forum diskusi ini sebagai langkah strategis dalam membentuk regulasi yang berorientasi pada peningkatan mutu layanan kesehatan di daerah.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda benar-benar mencerminkan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kalimantan Selatan. Masukan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan sangat penting untuk memperkaya substansi regulasi ini,” ujarnya.

Habib Umar menambahkan, berbagai masukan dari tim ahli, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan menjadi bahan berharga dalam penyempurnaan naskah Raperda.

“Alhamdulillah, dalam rapat ini kami banyak mendapat masukan dari tim ahli, Dinas Kesehatan, dan juga Kementerian Kesehatan. Semua masukan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memperkuat upaya peningkatan bidang kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Sementara itu, dr. Etik Retno Wiyati dari Kemenkes RI mengapresiasi langkah proaktif DPRD Kalsel dalam memperkuat regulasi daerah di bidang kesehatan.

“Kami menyambut baik langkah DPRD Kalsel ini. Regulasi daerah yang kuat akan menjadi pondasi penting dalam meningkatkan mutu dan pemerataan layanan kesehatan. Kemenkes siap memberikan dukungan teknis agar Raperda ini selaras dengan arah kebijakan nasional,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai payung hukum nasional.

“Kami sangat mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dalam proses penyusunan Raperda ini. Salah satu tugas penting kami adalah memastikan kebijakan daerah sejalan dengan kebijakan nasional yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024,” jelasnya.

Dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, H. Anhar Ihwan menyampaikan dukungannya terhadap langkah DPRD Kalsel yang berupaya memperkuat sistem layanan kesehatan melalui peraturan daerah.

“Kami berharap Raperda ini mampu menjawab tantangan di lapangan, mulai dari pemerataan tenaga kesehatan, ketersediaan fasilitas, hingga peningkatan mutu pelayanan. Dinas Kesehatan siap bersinergi dengan DPRD dalam penyempurnaan draf ini agar implementasinya nanti berjalan maksimal,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Pansus IV DPRD Kalsel berharap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan yang sehat, produktif, dan sejahtera, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pembangunan sektor kesehatan. (en/KN)

#Pansus

Baca Juga