Banjarmasin, KALIMANTAN NEWS – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 677.580 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp505 juta.
Barang bukti tersebut diamankan dalam patroli rutin Tim Subdit Gakkum di wilayah Banjarmasin, Banjar, dan Barito Kuala.
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, menjelaskan penindakan bermula ketika petugas mencurigai mobil Grandmax DA 8740 CT yang dikemudikan tersangka berinisial AB.
Setelah diperiksa, ditemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok filter merek Ross Mild tanpa pita cukai yang sesuai aturan.
“Pada rokok merek tersebut terpasang pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kombes Andi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang di Jalan Pangeran Hidayatullah.
Dari lokasi tersebut, ditemukan 10.400 bungkus atau 280.000 batang rokok dengan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang seharusnya menggunakan pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin).
Selain itu, polisi juga mengamankan 15.200 bungkus atau 304.000 batang rokok merek BJS.
Pada rokok tersebut terpasang pita cukai SKM yang tidak sesuai jumlah batang sebenarnya.
“Dilabel pita cukai tertuliskan harga dengan jumlah batangnya tidak sesuai, yakni isi per bungkus 20 batang tetapi tarif cukai yang dibayarkan hanya 10 batang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MS diketahui membeli rokok ilegal tersebut dari ZD, pemilik pabrik rokok PT Baseno Joyo di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
MS kemudian memasarkan produk tersebut dengan dibantu dua karyawannya, AB dan MA, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan adalah 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp505.474.680 berdasarkan perhitungan tarif cukai SKM Gol II,” ungkap Kombes Andi.
Para tersangka dijerat Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara serta denda.
Saat ini perkara telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.(sat/KN)