
Banjarmasin, KALIMANTAN NEWS – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Sebuah jaringan narkoba lintas provinsi berhasil diungkap, dengan barang bukti dalam jumlah besar yang langsung dimusnahkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang 20 Mei hingga 26 Agustus 2025.
Dalam periode tersebut, Ditresnarkoba menangani 45 laporan polisi dengan 60 tersangka, terdiri dari 59 laki-laki dan 1 perempuan.
Table of Contents
Toggle“Barang bukti yang kita amankan terdiri dari sabu-sabu seberat 101.662,8 gram (101,6 kg), ekstasi sebanyak 11.973,5 butir, dan serbuk/serpihan ekstasi 134,07 gram. Seluruh barang bukti ini kita pastikan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tegas Kapolda, Kamis (11/9/2025).
Pengungkapan kasus tidak hanya terjadi di Banjarmasin, tetapi juga di Banjar, Banjarbaru, Batola, Tapin, dan Hulu Sungai Tengah.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini terhubung dengan sindikat narkoba besar lintas provinsi, meliputi Kalbar–Kalteng–Kalsel, Medan–Jakarta–Semarang–Banjarmasin, serta Aceh–Medan–Jakarta–Banjarmasin.
Bahkan, jaringan tersebut diketahui berafiliasi dengan kelompok Fredi Pratama.
Para tersangka berasal dari berbagai daerah, baik lokal Kalimantan Selatan maupun luar daerah seperti Jawa Barat, Jambi, Jakarta, Jawa Timur, hingga Makassar.
Irjen Pol Rosyanto menegaskan, pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari bahaya narkoba.
Dari barang bukti sabu yang diamankan, setidaknya 520.322 orang diperkirakan berhasil diselamatkan.
Jika dihitung berdasarkan potensi biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang per bulan, maka negara dan masyarakat dihemat hingga Rp2,6 triliun.
Adapun nilai barang bukti apabila diuangkan mencapai Rp110 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1 juta per gram dan ekstasi Rp700 ribu per butir.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen kita dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat. Kami pastikan barang bukti yang telah disita tidak akan pernah kembali beredar,” tegas Kapolda.
Selain upaya penindakan hukum, Polda Kalsel juga menekankan pentingnya pencegahan dan kerja sama lintas sektor.
Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jadikan Kalimantan Selatan sebagai wilayah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memberikan apresiasi atas kerja keras Polda Kalsel, BNN, dan instansi terkait dalam memberantas narkoba.
Ia juga mendorong kalangan pengusaha untuk turut berkontribusi, khususnya dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi.
“Jika ada pengusaha yang bersedia mendirikan rumah rehabilitasi, ini akan menjadi langkah luar biasa dalam mendukung pemberantasan narkoba. Pemerintah daerah tentu menyambut baik inisiatif seperti ini,” kata Muhidin.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan peran semua pihak agar peredarannya tidak semakin meluas.
“Atas nama pemerintah provinsi, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda dan seluruh jajaran yang telah berkomitmen memberantas narkoba di Kalsel,” pungkasnya.(MC/en/KN)