BANJARBARU-KALIMANTAN.NEWS
PENJAHAT narkoba tampaknya tak pernah jeri. Ini terbukti, hampir 30 kilogram sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi, kembali disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), dari tangan residivis berinisial IW, warga Banten yang berdomisili di Kota Banjarbaru, Kalimatan Selatan.
Sabu sebanyak 29.944,33 gram dan 15.056 pil ekstasi tersebut dibawa melalui Kalimantan Barat menuju Palangkaraya Kalimantan Tengah, kemudian menuju Banjarmasin.
IW ditangkap polisi di Hotel Mido Banjarmasin, Jalan Aes Nasution, kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Jumat (20/2/2026).
Didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026),
menyampaikan, IW merupakan residivis yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.
“Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut nantinya dibagikan ke bandar-bandar yang ada di Banjarmasin,” katanya.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagian barang bukti dibagikan di tempat hiburan malam di Banjarmasin dan Banjarbaru, kemudian juga disebar di 13 kabupaten/kota di Kalsel.
“Rata-rata mereka mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta untuk per Kilogram sabu-sabu,” sebutnya.
Atas perbuatan itu, IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk mengingatkan,sebelumnya selama kurun tiga bulan silam (periode 30 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026), Polda Kalsel juga berhasil merampas, 67,6 Kg sabu dan 30.613 butir pil ekstasi dan memusnahkannya pada Senin 9 Februari 2026 tadi.(sat/pik)