BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis disampaikan dalam Rapat Paripurna, Rabu (18/2/2026) siang.
Rapat berlangsung khidmat dan mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Hadir unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, serta para undangan lainnya yang mengikuti jalannya sidang secara tertib.
Tiga Raperda yang diajukan meliputi, pertama: Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Ketiganya dinilai strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalsel.
Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan serta regulasi nasional.
“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, mendorong efektivitas tanggung jawab sosial perusahaan, serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan dan keberlanjutan sumber daya air demi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Pada Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah melakukan evaluasi terhadap tarif dan objek pajak, efektivitas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, Raperda tentang TJSLP diarahkan untuk mengintegrasikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan target pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan permasalahan sosial.
Adapun perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah difokuskan pada perlindungan hak masyarakat atas air, keberlanjutan sumber daya, serta pengendalian daya rusak air seiring penyesuaian kewenangan daerah.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan bahwa DPRD akan membahas secara komprehensif ketiga Raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap pembahasan berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang aspiratif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel. (en/KN)