Sat Resnarkoba Polres Tala Ringkus 5 Pengedar Sabu di 4 Lokasi Terpisah

Barang bukti yang berhasil di sita (foto :ist)

PELAIHARI-KALIMANTAN.NEWS

SATUAN Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan lima pelaku dari beberapa lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasatres Narkoba Polres Tala, Iptu M Firmansyah Baso, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 20.35 WITA, saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tala menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Banyu Irang RT 003 RW 001, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tala.

Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial F dan M di pinggir jalan desa tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,34 gram.

Dari dua orang ini petugas kemudian mendapatkan informasi kalau barang terlarang itu mereka peroleh dari AH. Kurang dari satu jam atau sekitar pukul 21.30 Wita petugas berhasil mengamankan AH di sebuah rumah  di Jalan Ir. PM Noor, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan 4 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,10 gram dan berat bersih 0,38 gram. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama HH.

Tidak hanya sampai di AH, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada Rabu 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.45 Wita berhasil mengamankan HH di sebuah rumah di Jalan Wirakarya RT 019, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 5,15 gram dan berat bersih 4,75 gram beserta barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan HH, diperoleh nama A dan SI, namun saat dilakukan pengamanan pada pukul 16.00 Wita petugas hanya mengamankan SI, sedangkan A belum diketahui keberadaanya dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

SI diamankan di sebuah bengkel yang beralamat di Jalan HKSN, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Dari tangan pelaku turut diamankan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, SI mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R (DPO) yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti sabu berat bersih 5,47 gram telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih terus dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zkl/pik)

Baca Juga