Studi Komparasi ke Jatim, Komisi III DPRD Kalsel Dalami Pengawasan Infrastruktur 2026

Diskusi Komisi III DPRD Kalsel dan DPRD Jawa Timur membahas sinkronisasi kewenangan dan pengawasan pembangunan infrastruktur.

SURABAYA, KALIMANTAN.NEWS — Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan studi komparasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk melakukan kaji banding program pembangunan Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan studi komparasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (12/1/2026) siang. Rombongan Komisi III DPRD Kalsel dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Achmad Maulana, dan diterima oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, bersama mitra kerja dari Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Pertemuan berlangsung dalam suasana keakraban dan diawali dengan sambutan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif.

Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalsel sebagai bagian dari upaya memperkuat peran DPRD dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah.

“Kami menyambut baik kedatangan Komisi III DPRD Kalimantan Selatan ke Jawa Timur. Forum ini menjadi sarana berbagi pengalaman dalam pelaksanaan pembangunan dan infrastruktur,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Achmad Maulana, menegaskan bahwa studi komparasi ini difokuskan pada penguatan peran pengawasan DPRD terhadap sinkronisasi kewenangan pembangunan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

“Pengawasan DPRD tidak hanya pada tahap perencanaan dan penganggaran, tetapi juga memastikan program pembangunan yang diusulkan sesuai dengan kewenangan serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi III DPRD Kalsel adalah banyaknya usulan pembangunan infrastruktur dari masyarakat yang secara kewenangan tidak berada di pemerintah provinsi, sehingga berpotensi tidak dapat direalisasikan jika tidak dicarikan solusi kebijakan.

“Melalui studi komparasi ini, kami mendapatkan gambaran bahwa di Jawa Timur persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme bantuan keuangan. Usulan disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun desa, sementara pemerintah provinsi berperan memberikan dukungan anggaran tanpa melaksanakan langsung kegiatan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi referensi penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD Kalsel agar kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas sinergisitas pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan perangkat daerah. Ia menyebutkan bahwa di Jawa Timur, pokir DPRD diselaraskan dengan program kerja perangkat daerah sehingga lebih terarah dan mudah diawasi dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, memaparkan bahwa pengawasan pembangunan infrastruktur di Jawa Timur turut didukung oleh efisiensi alokasi anggaran yang mencapai sekitar 70 persen dari total anggaran sebesar Rp259 miliar, termasuk di sektor bina marga.

Ia juga menjelaskan mekanisme pengendalian proyek yang mengalami keterlambatan. “Apabila proyek pembangunan tidak selesai pada tahun berjalan, pembayarannya dilakukan pada tahun anggaran berikutnya sesuai tahapan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur, sehingga tetap dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Melalui studi komparasi ini, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan dan infrastruktur agar perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaannya berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (en/KN)

#komisi III

Baca Juga