
Anggota Fraksi PKS ini menyatakan, bahwa sejak tahun 2022 DLH Provinsi sudah mengingatkan beberapa kabupaten kota di Kalsel, bahwa mereka yang mengirim secara open dumping atau angkut buang semata tanpa ada pemilihan organik dan non organik yang seharusnya dilakukan.
Kemudian sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah, juga tidak bisa karena karena Banjarmasin daerah rawa.
“Jadi peringatan itu sudah ada sejak 2022, dan Banjarmasin tidak melakukannya,” beber Mushaffa Zakir.
Kabid Pengelolaan DLH Provinsi Kalsel, Ammy Ariani membenarkan adanya kebijakan berkait darurat sampah yang terjadi di Banjarmasin dan memberikan dispensasi dengan menaikan kouta hingga 200 ton perhari.
Namun karena produksi sampah kota Banjarmasin mencapai 600 ton perhari, maka masih ada sekitar 400 ton sampah yang tersisa yang seharusnya ditangani oleh Banjarmasin sendiri dengan cara menahan sampah ditiap-tiap rumah dengan berbagai cara memilah dan bisa dibakar, karena 40 persen sampah itu organik, yang non organik bisa dibuang.
“Sebetulnya cara ini bisa dilakukan untuk mengurangi produksi sampahnya baik melalui bank sampah dan lainya melalui aturan yang diberlakukan,” jelas Ammy.
Plt Dinas PUPR Provinsi Kalsel, M Yasin Toyib, menambahkan, rencananya kedepan provinsi akan membangun tempat pemilahan sampah di beberapa kawasan agar membuangnya tak terlalu jauh, seperti di kawasan Liang Anggang untuk Banjarmasin. Barito Kuala untuk wilayah lainya.
Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia, Wilda Yanti saat menyampaikan paparan tentang cara pengelolaan sampah di Balai Kota, pada Jumat (4/4/2025), mengakui, pengelolaan sampah bisa maksimal, jika seluruh aspek dan komponen, baik dari sarana prasarana, peran pemerintah hingga kesadaran masyarakat berjalan dengan baik.
Jika seluruh aspek tersebut bisa terpenuhi, lanjut Wilda, maka permasalahan sampah yang ada di Banjarmasin saat ini bisa cepat terselesaikan.
“Saya percaya, dengan melihat komitmen yang ada. Bukan tidak mungkin dalam waktu 2 bulan akan ada perubahan signifikan dalam hal pengelolaan dan penanganan sampah di Banjarmasin,” sebutnya.