Tanah Laut, KALIMANTAN NEWS – Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang menyebabkan sebuah perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Pengungkapan ini dipaparkan dalam ekspose di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tala, Senin (15/9/2025).
Kegiatan dipimpin Wakapolres Tala Kompol Andri Hutagalung, didampingi Kasatreskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasium AKP Hari Setiawan.
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu:
Table of Contents
Toggle1. Bella Trixie Ekawati (BTE) alias Bu Kris, warga Sidoarjo, Jawa Timur.
2.Budiono alias Budi, warga Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
3. Abdul Samad alias Amad, warga Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Ketiga pelaku menawarkan lahan dengan prospek bagus kepada korban.
Mereka memark-up harga tanah dari Rp3.000–Rp5.000 per meter persegi menjadi Rp22.500 per meter persegi.
Namun, sebagian tanah yang dijual tidak dapat ditunjukkan lokasinya.
Akibatnya, pihak perusahaan PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR) melaporkan kasus ini ke polisi.
Wakapolres Tala Kompol Andri Hutagalung mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa 211 lembar surat kepemilikan tanah overlapping (tumpang tindih) dan 94 lembar surat kepemilikan tanah fiktif.
Kasatreskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan, kasus ini dilaporkan sejak Februari 2025 oleh Direktur PT WLR.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita salinan perjanjian jual beli, serta berita acara hasil pengukuran ulang.
“Berdasarkan rincian penyerahan uang dari pihak perusahaan, jumlahnya mencapai Rp52 miliar. Namun, yang benar-benar diserahkan kepada pemilik lahan hanya sekitar Rp18 miliar,” jelas AKP Cahya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(sat/KN)