
Tujuannya yakni untuk meminimalisir praktik pemerasan oleh petugas, meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara dan penegakan hukum lalu lintas yang tegas dan transparan.
Kamera tilang otomatis ETLE akan mengidentifikasi data kendaraan si pelanggar yang kemudian akan masuk dalam data kepolisian sehingga munculah denda yang harus dibayarkan.
Dilansir dari tempo.co, rilis laporan akhir tahun Polri mencatat 414.356 kali pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE sepanjang tahun 2023.
Kapolri mengatakan bahwa ETLE ini berhasil menilang 304.326 pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2023 dengan nominal denda yang fantastis.
“Tercatat nilai denda yang tercatat sebanyak Rp 121,7 miliar,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumat (29/12/2023).
Berdasarkan aturan undang-undang lalu lintas, Polri sendiri sebenarnya telah memperingatkan pelanggaran apa saja yang bisa menjadi sasaran.
Maka dari itu, sebagai warga negara wajib untuk menaati peraturan berkendara agar menciptakan keamanan berkendara dan menjadi pribadi yang disiplin.
Berikut tips yang harus dipatuhi agar terhindar dari tilang elektronik:
1. Pelanggaran rambu lalu lintas.
2. Pelanggaran marka jalan.
3. Menerobos lampu merah.
4. Berkendara melawan arus.
5. Tidak mengenakan sabuk keselamatan untuk pengemudi roda empat.
6. Tidak mengenakan helm untuk pengemudi roda dua.
7. Berkendara sambil menggunakan telepon genggam.
8. Melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan.
9. Menggunakan pelat nomor palsu.
10. Melanggar keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar pembatasan kendaraan tertentu pada kawasan jalur tertentu misalnya busway.
12. Berboncengan motor lebih dari 3 orang.
13. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Pada dasarnya, berkendara dengan tertib akan menciptakan kenyamanan bagi orang sekitar dan pengguna jalan, serta mematuhi aturan berkendara dapat menghindarkan kita dari segala macam bentuk pelanggaran yang berujung terkena denda.(KN)