BANJARMASIN-KALIMANTAN.NEWS
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung wacana diberikanya legalitas atau izin tertentu bagi penambang kecil di Kalimantan Selatan (Kalsel) demi pemerataan usaha bagi masyarakat kecil.
Dukungan disampaikan, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Prov Kalsel, Nasrullah, disela rapat evaluasi bersama Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (6/4/2026).
“Tentu kita sangat mendukung wacana kebijakan itu,” kata Nasrullah.
Namun lanjutnya, tentu nantinya dibutuhkan koordinasi dari berbagai lintas sektor terkait, dan juga pemerintah pusat, guna merumuskan regulasi itu, agar tak berbenturan dengan aturan yang sudah ada.
Sehingga kedepan, aturan yang dibuat bisa memayungi masyarakat kecil dengan aman dari sanksi hukum untuk melakukan aktivitas usaha di sektor tambang kecil, seperti emas, pasir quarsa atau sejenisnya.
Disinggung apakah sudah mulai ada pembahasan terkait hal diatas? Nasrullah menyatakan belum. Tapi lanjutnya, kemungkinan nanti bisa berbarengan dengan ada rencana pembentukan satgas tambang.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Kalsel, membidangi pembangunan dan pertambangan, Agus Mulia Husin, juga menyatakan mendukung, apa yang telah disampaikan pimpinan DPRD Kalsel tentang hal di atas.
“Kita sangat mendukung itu. Dengan adanya payung hukum pasti, maka masyarakat kecil bisa berusaha dengan tenang dan aman,” katanya.
Bicara soal penambang kecil khususnya emas atau “pendulang emas” di wilayah Kalsel ini, Agus menyatakan cukup banyak tersebar.
Mereka (pendulang emas) sudah sejak zaman dahulu melakukan pekerjaan secara tradisional sebagai mata pencaharian untuk bertahan hidup sehari-hari.
Tetapi ironisnya, mereka bekerja dibawah bayang-bayang hukum yang kadang dapat menyulitkan yaitu, antara bertahan hidup demi keluarganya atau justru dapat kesusahan karena bisa terjerat hukum jika ditemukan atau dituduh melanggar aturan pemerintah.
“Nah ini salah satu poin pentingnya, jika memang ada regulasi itu sangat bagus dan patut didukung,” bebernya Agus Mulia Husin.
Regulasi tersebut lanjutnya, bisa berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) dan lainya yang menuangkan atau menunjuk poin-poin aturan jelas seperti : berapa luas izin yang diberikan; wilayah yang boleh ditambang; sistem reklamasi dan lainya.
Berkait wacana pemberian izin 1 hektar untuk 1 pengusaha kecil, disampaikan Ķetua DPRD Kalsel, H Supian HK, dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi, Rabu 25 Maret 2026 lalu.
Dasarnya, melihat fakta masih banyaknya masyarakat kecil di daerah Kalsel yang menggantungkan hidup dari tambang yang dianggap ilegal.
DPRD Kalsel mengusulkan untuk membentuk satgas ilegal mining, sekaligus jika memungkinkan dapat membuka peluang pemberian izin tambang bagi masyarakat kecil termasuk “pendulang” (penambang) emas tradisional
Menurut Supian HK, pendekatan ini bisa menjadi solusi agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi berada di wilayah ilegal, dengan cara memberikan IUP 1 hektar 1 warga, yang hanya mencari makan untuk anak isterinya dengan cara menggali untuk menemukan serpihan emas.
Namun seperti banyak diketahui dan terlihat, sejak dulu seolah-olah jika ditemukan aparat hukum mereka (pelaku) ditahan dan ditangkap bahkan kadang, dengan embel-embel yang memberatkan hidup masyarakat kecil ini.
“Jadi saya rasa tak ada salahnya kita carikan solusi dn jalan keluarnya lebih baik kita bentuk tim aja nanti kita koordinasikan dengan pihak terkait seperti lingkungan hidup, dinas ESDM, kehutanan dan lainya,” tandas Supian HK.
Politisi senior partai Golkar ini juga optimis jika penegak hukum maupun pemerintah daerah sepakat dengan usulan yang diwacanakan mengingat banyaknya surat berisi keluhan yang masuk ke DPRD. (pik)