BANJARBAR, KALIMANTAN.NEWS – Kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) yang meliputi Kantor Gubernur Kalsel dan Gedung Idham Chalid resmi mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, bangunan yang berada di Jalan Dharma Praja, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga laik digunakan sesuai peruntukannya.
PBG tersebut tercatat dengan Nomor SK-PBG-637203-11122025-001, sedangkan SLF bernomor SK-SLF-637203-11122025-001. Sertifikat Laik Fungsi tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 11 Desember 2025 hingga 10 Desember 2030.
Kepala Biro Umum Setdaprov Kalsel melalui Kasubbag Perlengkapan dan Penatausahaan Aset, Israhman, ST, mengatakan penerbitan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi sekaligus memastikan legalitas bangunan milik pemerintah.
“PBG dan SLF ini menjadi bukti bahwa bangunan Kantor Gubernur Kalsel, Gedung Idham Chalid, serta fasilitas penunjang lainnya telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga dinyatakan laik fungsi,” ujar Israhman, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, kelengkapan dokumen tersebut juga menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memastikan seluruh aset bangunan pemerintah memiliki legalitas yang jelas serta memenuhi standar keselamatan.
“Dengan adanya dokumen ini, bangunan yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan dipastikan aman, layak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Israhman menerangkan, kompleks perkantoran tersebut memiliki fungsi sosial budaya sebagai gedung pelayanan umum dan diklasifikasikan sebagai bangunan tidak sederhana.
Secara teknis, bangunan berdiri di atas lahan seluas 4.993.323 meter persegi dengan total luas bangunan mencapai 24.721,79 meter persegi, terdiri dari luas lantai 18.645,99 meter persegi serta area basement seluas 6.075,8 meter persegi.
“Bangunan ini memiliki tiga lantai utama dengan satu lapis basement, tinggi bangunan mencapai 48,54 meter, serta kapasitas maksimal hingga 200 orang,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemprov Kalsel akan terus menjaga kelengkapan administrasi dan memastikan seluruh bangunan milik pemerintah daerah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.
“Ke depan kami akan terus melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah secara tertib, termasuk memastikan seluruh bangunan pemerintah memiliki legalitas yang lengkap dan tetap terjaga kelayakan fungsinya,” tegasnya.
Dokumen PBG dan SLF tersebut diterbitkan atas nama Wali Kota Banjarbaru dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Banjarbaru Drs. Bambang Supriyanto, MT, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru Ir. Abdussamad, ST, MT.
Pemprov Kalsel sebagai pemilik bangunan diwajibkan melakukan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi sebelum masa berlaku berakhir pada Desember 2030.
SLF juga dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi perubahan fungsi bangunan, perubahan struktur tanpa pelaporan kepada pemerintah daerah, atau apabila bangunan dinilai membahayakan lingkungan maupun mengalami kegagalan konstruksi.(Adp/en/KN)