BANJARMASIN-KALIMANTAN.NEWS
MELIHAT fakta masih banyaknya masyarakat kecil di daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menggantungkan hidup dari tambang yang dianggap ilegal, salah-satunya penambang kecil tradisional yang tersebar di sejumlah kabupaten. DPRD Provinsi Kalsel mengusulkan untuk membentuk satgas ilegal mining, hingga membuka peluang pemberian izin tambang bagi masyarakat kecil termasuk “pendulang” (penambang) emas tradisional
Wacana ini disampaikan Ķetua DPRD Kalsel, H Supian HK, disela pemimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Gubernur tahun 2025, di Banjarmasin, Rabu (25/3/2026).
“Selain banyaknya keluhan masyarakat, usulan ini juga mempertimbangkan upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kecil, melalui payung hukum yang sah, baik peraturan daerah maupun peraturan gubernur. sehingga ada keadilan berusaha bagi masyarakat kecil dan tak hanya untuk perusahaan besar saja,” kata Supian HK.
Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi solusi agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi berada di wilayah ilegal, dengan cara memberikan IUP 1 hektar 1 warga, yang hanya mencari makan untuk anak isterinya dengan cara menggali untuk menemukan serpihan emas.

Namun seperti banyak diketahui dan terlihat, sejak dulu seolah-olah jika ditemukan aparat hukum mereka (pelaku) ditahan dan ditangkap bahkan kadang, dengan embel-embel yang memberatkan hidup masyarakat kecil ini.
“Jadi saya rasa tak ada salahnya kita carikan solusi dn jalan keluarnya lebih baik kita bentuk tim aja nanti kita koordinasikan dengan pihak terkait seperti lingkungan hidup, dinas ESDM, kehutanan dan lainya,” tandas Supian HK.
Politisi senior partai Golkar ini juga optimis jika penegak hukum maupun pemerintah daerah sepakat dengan usulan yang diwacanakan mengingat banyaknya surat berisi keluhan yang masuk.
Untuk diketahui dari berbagai sumbar, hingga kini soal tambang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pencari emas, pasir zirkon maupun lainya, dan pedagang yang tetap menerima emas tanpa dokumen asal-usul yang sah bisa ikut terjerat, meskipun berdalih tidak mengetahui sumbernya.
Selain itu, ancaman juga dapat dikenakan berdasarkan ketentuan penadahan dalam KUHP yang telah diperbarui, yakni Pasal 463 sampai 465, yang memperberat sanksi pidana bagi pihak yang membeli atau menampung barang hasil tindak pidana.
Dalam konteks rantai distribusi, toko emas atau pengepul yang dengan sengaja menampung emas PETI dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Bahkan, jika aktivitas tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan, pelaku juga bisa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.(pik)