BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS – Pansus III DPRD Kalsel terus mematangkan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui rapat pendalaman materi bersama sejumlah pihak terkait. Rabu (25/03/2026) siang.
Rapat yang dipimpin oleh H. Husnul Fatahillah tersebut menjadi forum strategis dalam menghimpun berbagai masukan guna menyempurnakan substansi perubahan perda, sehingga lebih relevan dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi saat ini.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus III secara aktif meminta masukan, saran, serta pandangan dari instansi teknis dan para pemangku kepentingan.
Masukan yang dihimpun mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan regulasi, mekanisme perizinan, sistem pengawasan, hingga optimalisasi pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.
H. Husnul Fatahillah menegaskan bahwa keterlibatan pihak terkait sangat penting dalam proses penyusunan perubahan perda, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.
“Kami ingin perda ini benar-benar aplikatif. Oleh karena itu, masukan dari pihak terkait menjadi sangat penting, terutama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Sejumlah pihak yang hadir juga menyampaikan berbagai masukan, di antaranya perlunya pembaruan data potensi air tanah secara berkala, penguatan sistem monitoring dan pengawasan, serta penyesuaian tarif yang lebih proporsional.
Selain itu, disoroti pula pentingnya penerapan teknologi dalam pengelolaan air tanah serta penegakan aturan terhadap penggunaan air tanah yang tidak sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, aspek koordinasi lintas sektor turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut.
Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait dinilai perlu diperkuat guna memastikan implementasi perda berjalan efektif dan optimal.
Melalui pendalaman materi yang disertai penyerapan masukan dari berbagai pihak ini, diharapkan Rancangan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 dapat menjadi regulasi yang komprehensif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pun berkomitmen untuk terus melanjutkan pembahasan secara intensif, dengan tetap membuka ruang dialog.
Sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan.(en/KN)