BANJARMASIN-KALIMANTAN.NEWS
SATU orang staf Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HPW, ditangkap tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, di kantornya di Jalan Pangeran Suriansyah No. 7, Loktabat Banjarbaru, Senin (8/6/2026) sore.
HPW yang merupakan pegawai evaluator pada seksi pengusahaan bidang pertambangan mineral dan batu bara ini ditangkap, karena diduga meminta sejumlah uang untuk memuluskan proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong, yang berkasnya di proses di ESDM provinsi.
Dalam siaran pers Nomor: PR- 035/O.3.16/Kph.1/06/2026 yang dirilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong (8/6/2026) yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel, kepada koranpelita.net, Selasa (9/6/2026) menyebutkan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/0.3.16/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 .
Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026, bertempat di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melaksanakan expose penetapan tersangka dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong pada Dinas ESDM Provinsi Kalsel Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025.
Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh akhirnya menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HPW yang merupakan pegawai negeri ESDM.

Selanjutnya dari hasil expose bersama pimpinan tim penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan ke beberapa tempat berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1064/O.3.16/Fd.1/06/2026, yaitu:
1. Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan,
beralamat di Jl. Pangeran Suriansyah No. 7, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru
Utara, Kota Banjarbaru.
2. Rumah kediaman pribadi Tersangka berinisial HPW yang berlokasi di Kota Banjarbaru (lokasi pertama)
3. Rumah kediaman pribadi Tersangka berinisial HPW yang berlokasi di Kota Banjarbaru (lokasi kedua).
Tim penyidik menyatakan kegiatan penggeledahan ini sangat diperlukan oleh penyidik dalam rangka pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian, dimana dari tiga tempat tersebut penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen dan barang barang yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara ini.
“Bahwa dapat kami jelaskan terkait modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HPW dalam melakukan aksinya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan cara meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai dengan ancaman apabila tidak memberikan sejumlah uang maka permohonan kegiatan usaha
pertambangan tidak akan terbit,” sebut Kajari Tabalong Anggara Suryanagara
Adanya modus itu membuat pemohon akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan tersangka HPW agar permohonan perizinan kegiatan usaha pertambangan dapat disetujui.
Bahwa atas fakta tersebut tersangka HPW diduga melanggar aturan Pasal 12 huruf
e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ”Pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Anggara Suryanagara menegaskan penyidikan yang dilakukan tersebut komitmennya untuk senantiasa bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(pik)