Perkuat Fiskal Daerah Gubernur Perintahkan Bapenda Segera Bentuk Satgas PBBKB Untuk Dongkar PAD Capai Rp 6 Triliun

Gubenur Kalsel, H Muhidin (foto : hms)

BANJARMASIN-KALIMANTAN.NEWS

PERKUAT kemandirian fiskal daerah, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin terus mendorong bawahannya agar menggali sumber-sumbar potensi pendapatan daerah, khususnya potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dinilai belum optimal karena masih dikisaran 2.8 triliun rupiah yang berhasil ditarik alias diperoleh.

Bahkan, untuk kedua kalinya gubernur kembali menyuarakan item sumber pendapatan bernilai triliunan rupiah ini berpotensi menjadi penyokong utama PAD dalam postur APBD Kalsel kedepan.

Secara tegas, lantang dan terbuka, disela menyampaikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan dua raperda strategis pada forum rapat paripurna, Selasa (1/9/2026) tadi, gubernur kembali memerintahkan badan pendapatan daerah untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus menelusuri sekaligus memperketat aturan berkait potensi pendapatan PBBKB selaras terbitnya regulasi baru yaitu, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna mempermudah mekanisme pemungutannya.

“Untuk retribusi kita perketat supaya kita mudah. Karena untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor kita hanya dapat sekitar 2.8 triliun. Nah ini baru terpungut dikisaran 30 %. Kalo kita naikan sampai 60 % maka para wajib pungut atau pemilik depo BBM harus bayar di kita bisa mencapai 5 sampai 6 triliun rupiah untuk pendapatan kita” ujar H Muhidin.

Untuk memuluskan terobosan tersebut lanjutnya, selain melalui Perda PDRD, gubernur juga memerintahkan badan pendapatan agar melibatkan BPK RI atau BPKP untuk melakukan audit terhadap semua depo atau wajib pungut yang berbisnis BBM di wilayah Kalimantan Selatan.

“Jangan sampai BBM di Kalsel dibawa ke Kalteng, dan Kalteng yang dapat bayarannya, jadi kita hanya jadi tempat singgah saja. Nah ini yang kita kejar kalo dari Kalteng beli BBM di sini, jadi harus bayar disini juga, kalaupun jika ada benturan dengan aturan yang lebih diatas maka kita akan upayakan untuk dapat pajak atau retribusi yang lebih baik,” tegas Muhidin.

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, mengapresiasi atas apa yang disampaikan oleh gubernur, berkait upaya menggali potensi pendapat daerah sebagai langkah menuju kemandirian fiskal daerah.

Menurutnya, DPRD melalui fungsi legislasi tentu tentu akan mendukung segenap langkah yang menuju peningkatan demi sama-sama memajukan daerah.

“Sebagai pimpinan DPRD dan bersama anggota DPRD kami akan terus mendukung langkah yang diambil pemerintah daerah,” tegas H Supian HK.

 

Menindaklanjuti perintah gubernur berkait pembetukan satuan tugas (satgas) PBBKB Kepala Bapenda Provinsi Kalsel, Subhan Noor Yaumil, Kamis (10/9/2026) petang menyatakan siap melaksanakan dan sudah mulai proses melakukan koordinasi dengan melibatkan lintas sektoral dan instansi.

“Saat masih ini proses, ini kan setelah ABPD 2027 di ketuk nanti baru kita menyiapkan satgas,” katanya.

Adapun unsur satgas lanjut Subhan, akan melibatkan lintas sektoral, seperti aparat penegak hukum, BPK RI, DPRD, instansi pemerintah provinsi, dari biro hukum, inspektorat ESDM dan lainya.

Disinggung berapa jumlah WAPU saat ini yang masih eksis beroperasi dan dapat jatah bahan bakar? Subhan Noor Yaumil menyebut semula berjumlah 14 perusahaan dan kini tinggal 12 perusahaan, dengan ketentuan jatah bahan bakar ditingkatkan sesuai terbitnya Peraturan Gubernur yang baru ditandatangi, yaitu sebanyak 600.000 liter dari semula 300.000 liter/wapu.

Untuk diketahui, sesuai regulasi tahun lalu yaitu, SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0427/KUM/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Tentang Penunjukan Wajib Pajak Pemungut (WAPU) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) : 1). PT Pertamina Patra Niaga. 2).PT AKR Coporindo Tbk. 3). PT Global Arta Borneo. 4) PT Sinar Alam Duta Perdana II. 5). PT Global Borneo Energi. 6).PT Andifa Perkasa Energi. 7). PT Prima Wiguna Parama. 8) PT Multi Tranding Pratama. 9). PT Teladan Makmur Jaya. 10). PT Gardana Makmur Energi. 11). PT Putra Andalas Sukses. 12) PT Harapan Mat 77. 13). PT. Exxonmobil Luricants Indonesia. (pik)

Baca Juga